TEMPO.CO, Jakarta - Calon wakil presiden nomor urut 1, Ma'ruf Amin mengatakan bahwa keberadaan financial technology atau fintech tidak melanggar prinsip-prinsip syariah yang ada. Hal ini, kata Ma'ruf, telah sesuai dengan ketetapan atau fatwa yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia atau MUI.
Baca juga: Temui Ma'ruf Amin, Menteri Era Habibie Jawab Kritik Infrastruktur
"Pertama saya sampaikan bahwa penerapan fintech tidak bertentangan dengan prinsip ekonomi syariah," kata Ma'ruf saat memberikan keynote speech dalam acara Seminar Nasional Teknologi dan Inovasi untuk Masa Depan Keuangan Islam di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta Selatan, Rabu 13 Februari 2019.
Adapun, fatwa mengenai fintech dalam industri keuangan syariah telah terbit pada Juni 2018. Fatwa itu tertuang dalam keputusan MUI bernomor DSN-MUI No:117/DSN-MUI/II/2018 tentang Layanan Pembiayaan Berbasis Teknologi Informasi Berdasarkan Prinsip Syariah.
Dalam pidatonya, Ma'ruf mengatakan saat ini keberadaan fintech telah menjadi tren global di sektor keuangan tak terkecuali di Indonesia. Karena itu, selama layanan fintech bisa berpegang pada prinsip syariah seperti tak ada riba, bunga, gharar dan masyir hal ini bisa membantu masyarakat.
Dengan adanya fintech diharapkan bisa membantu pula kondisi pengembangan industri keuangan syariah. Sekaligus, pada saat bersamaan bisa ikut mendorong masyarakat untuk mendapatkan pembiayaan yang berbasis syariah untuk kepentingan keuangan seperti pengembangan usaha.
"Dengan adanya fintech diharapkan bisa untuk mempermudah, umat yang membutuhkan akses keuangan, sehingga bisa melakukan kegiatan keuangan berbasis syariah," kata Ma'ruf yang juga menjabat sebagai Ketua MUI ini.
Ma'ruf Amin berharap dengan ditetapkannya fatwa mengenai fintech dan juga penggunaannya, diharapkan bisa ikut memacu percepatan ekonomi kerakyatan berbasis syariah. Dengan adanya fintech, keuangan syariah diharapkan terus bertumbuh sehingga juga mampu mendukung serta memperkuat ekonomi nasional.