TEMPO.CO, Jakarta - Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia atau AFPI bakal melakukan sertifikasi terhadap personel penagih dan lembaga penagihan rekanan perusahaan fintech dalam waktu dekat. Para personel dan lembaga penagihan dilarang menyalahgunakan data nasabah dan wajib melaporkan metode penagihannya.
BACA: Bos OJK Larang Fintech Pinjaman Online Ambil Untung Terlalu Besar
"Langkah perlindungan ini sekaligus menegaskan komitmen pelaku usaha dalam menerapkan standar praktis bisnis yang bertanggungjawab untuk melindungi nasabah dan penyelenggara," ujar Wakil Ketua Umum AFPI Sunu Widyatmoko di Kantor AFPI, Jakarta, Senin, 4 Februari 2019.
Adapun langkah awal sebelum melakukan sertifikasi kepada personel penagihan, kata Sunu, asosiasi juga akan melakukan melakukan pembekalan untuk petinggi perusahaan fintech lending, mulai dari direksi, komisaris hingga pemegang saham terkait hal-hal yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan dalam bisnis tersebut. "Praktek bisnis ini kan visinya ada di pemegang saham juga, jadi kami ingin menerapkan bagaimana sih bisnis yang etis di Indonesia," kata Sunu.
Menurut dia, sosialisasi dan pembekalan bagi direksi, komisaris, dan pemegang saham penting sebelum melakukan sertifikasi kepada para staf dan pihak ketiga. Apalagi, tenaga penagihan dari seluruh perusahaan anggota AFPI berjumlah ribuan sehingga lebih membutuhkan waktu. Nantinya, kata Sunu, anggota AFPI hanya boleh bekerjasama dengan lembaga penagihan yang telah tersertifikasi.
Di samping melakukan sertifikasi, saat ini AFPI tengah mengembangkan pusat data fintech. Salah satu fungsi pusat data itu adalah untuk mengindikasi peminjam nakal. Ke depannya, para peminjam yang tidak melunasi utang dalam 90 hari akan tercatat pada pusat data itu sebagai peminjam bermasalah.