TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat atau PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan pemerintah sedang mengkaji secara teknis soal motor masuk jalan tol. Hal tersebut merespons usul Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Bambang Soesatyo yang ingin motor masuk tol.
Baca juga: Ketua DPR Usul Motor Masuk Jalan Tol, Menhub: Belum Urgent
"Kalau untuk jalan tol kita harus menyiapkan, dia maksimum kan 230 km harus istirahat. Harus kita pikirkan itu. Ini lagi dikaji secara teknis," kata Basuki di kompleks DPR, Jakarta, Selasa, 29 Januari 2019.
Basuki mengatakan Kementerian PUPR ada wacana untuk memberikan fasilitas pada pengendara motor. Menurut dia, dalam Peraturan Pemerintah secara regulasi sudah bisa, seperti di jembatan Suramadu dan di Tol Bali Mandara. "Jadi secara regulasi iya, memungkinkan. Tapi kalau itu kan cuman jembatan," kata Basuki.
Sebelumnya, Ketua DPR RI Bambang Soesatyo mengusulkan agar pemerintah memberikan kesamaan hak bagi para pengguna kendaraan, baik roda dua ataupun roda empat. Dia mengatakan hendaknya pemerintah juga menyediakan jalan tol bagi pengguna kendaraan roda dua. Hal itu penting, kata dia, karena roda empat atau roda dua sama-sama memiliki kewajiban membayar pajak, maka persamaan hak juga harus ada.
“Dari (pantauan di) lapangan, kami juga mengimbau dan menyuarakan, sudah saatnya pemerintah menyediakan jalan khusus roda dua di jalan-jalan tol,” kata Bambang dalam keterangan tertulis di situs resmi DPR, 28 Januari 2019. Hal itu dia sampaikan dalam acara Pesta Rakyat yang diisi oleh para komunitas pengendara motor, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu.
Menurut Basuki, melihat pada PP yang ada hal itu bisa saja diterapkan di semua jalan tol, termasuk Jakarta. "Kalau PP-nya iya, bisa untuk semua tol. Aturan kan tidak diskriminatif, tidak spesial tol mana. Berarti semua bisa," ujar Basuki.
Dia mengatakan soal tarif motor masuk tol akan dibahas bersama dengan Badan Usaha Jalan Tol atau BUJT. Sedangkan secara keseluruhan Kementerian PUPR akan membahas bersama Kementerian Perhubungan dan Badan Pengelola Jalan Tol atau BPTJ. Adapun PP yang mengatur hal itu adalah PP Nomor 44 Tahun 2009 Pasal 38 ayat 1a.