Permendag Baru Soal Impor Baja Berlaku 20 Januari 2019

Suasana pembuatan baja di Pabrik Krakatau Steel, Cilegon, Banten, 26 November 2014.  PT Krakatau Steel resmi memiliki pabrik pipa baja, melalui anak usahanya PT KHI Pipe Industry. TEMPO/Tony Hartawan
Suasana pembuatan baja di Pabrik Krakatau Steel, Cilegon, Banten, 26 November 2014. PT Krakatau Steel resmi memiliki pabrik pipa baja, melalui anak usahanya PT KHI Pipe Industry. TEMPO/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - PT Krakatau Steel Tbk (Persero) meminta pemerintah untuk merevisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2018 tentang ketentuan impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya. Peraturan tersebut dinilai memudahkan negara lain untuk impor dengan tidak adanya bea masuk.

BACA: Rugi USD 37 Juta, Krakatau Steel Keluhkan Maraknya Baja Impor

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Oke Nurwan mengatakan peraturan tersebut telah direvisi menjadi Permendag Nomor 110 Tahun tahun 2018. "Sudah selesai, sudah diundangkan sejak 20 Desember 2018 lalu dan akan berlaku mulai 20 Januari 2019," ujar dia di Kementerian Perdagangan, Senin, 7 Januari 2018.

Aturan baru tersebut diharapkan mampu mengurangi praktik kecurangan impor baja yang selama ini berlangsung. Dalam Permendag 110 Tahun 2018 proses pemeriksaan impor baja yang awalnya post border akan dikembalikan ke proses kepabeanan.

Sebelumnya, Direktur Utama PT Krakatau Steel, Silmy Karim mengeluhkan banyak baja impor yang masuk ke Indonesia belakangan ini. Hal itu menjadi salah satu faktor pendorong yang menyebabkan perusahaan terus mengalami kerugian.

Ia juga menjelaskan kondisi industri baja nasional selama 2 sampai 3 tahun belakangan terpukul. Menurut dia, perusahaan saat ini harus bersaing dengan berbagai produk baja impor yang tidak dikenakan bea masuk karena adanya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2018. "Kalau begini kita tidak akan bisa berkompetisi dengan sehat," ujar dia.

Baca berita tentang Impor lainnya di Tempo.co.








Terkini Bisnis: Pakaian Bekas Impor dari Malaysia, Total Investasi Objek Wisata KEK Lido

9 jam lalu

Petugas melakukan pengecekan pada tumpukan pakaian bekas di Tempat Penimbunan Pebaean (TPP) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Selasa 28 Maret 2023. Baju-baju bekas ini merupakan hasil penindakan yang dilakukan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan dan Bareskrim Polri. 7.363 bal (balepressed) ini didapat dari sejumlah gudang-gudang penjualan domestik di berbagai titik. Tempo/Tony Hartawan
Terkini Bisnis: Pakaian Bekas Impor dari Malaysia, Total Investasi Objek Wisata KEK Lido

Ketua API Jemmy Kartiwa Sastraatmaja mengatakan bahwa pakaian bekas yang masuk ke Indonesia setiap tahunnya, terbanyak berasal dari Malaysia.


Soal Impor Pakaian Bekas, Asosiasi Tekstil: Tidak Semua Layak Pakai

11 jam lalu

Petugas memeriksa barang bukti saat rilis pengungkapan kasus penyelundupan barang bekas dan ilegal di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 24 Maret 2023. Sebanyak 535 karung pakaian, 577 handphone, 27 tablet ilegal yang didapat dari E-Commerce Alibaba dari berbagai negara dan dua tersangka berinisial JM dan OW ditangkap Polisi, hal tersebut dianggap dapat merugikan UMKM dalam negeri. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Soal Impor Pakaian Bekas, Asosiasi Tekstil: Tidak Semua Layak Pakai

Menkop UKM Teten Masduki mengatakan langkah pemerintah menyetop selundupan impor pakaian bekas ilegal sudah tepat.


Ribuan Ton Pakaian Bekas Masuk Indonesia Tiap Tahun, Asosiasi Tekstil: Paling Banyak dari Malaysia

12 jam lalu

7.363 bal pakaian bekas asal impor senilai lebih dari Rp 80 miliar disita oleh Bea Cukai di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Direktorat Jenderal Bea Cukai, Kawasan Industri Jababeka III, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. TEMPO/Riani Sanusi Putri
Ribuan Ton Pakaian Bekas Masuk Indonesia Tiap Tahun, Asosiasi Tekstil: Paling Banyak dari Malaysia

Tidak jarang pakaian bekas yang masuk Indonesia merupakan pakaian donasi yang sebenarnya diberikan secara cuma-cuma.


Asosiasi Pengusaha Tekstil Cerita Dampak 350 Ribu Pakaian Bekas Ilegal Masuk ke Indonesia per Hari

16 jam lalu

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi menunjukkan temuan berupa 874 bal baju bekas, 57 rol karpet, dan 118 set ban yang diselundupkan di enam truk fuso, Rabu, 11 Maret 2020. Barang ilegal ini diduga berasal dari sejumlah negara empat musim dan masuk ke Indonesia melalui pelabuhan-pelabuhan tikus di Sumatera. TEMPO/Francisca Christy
Asosiasi Pengusaha Tekstil Cerita Dampak 350 Ribu Pakaian Bekas Ilegal Masuk ke Indonesia per Hari

Asosiasi Pertekstilan melaporkan sebanyak 350 ribu pakaian bekas ilegal masuk ke Tanah Air setiap harinya. Kerugiannya dinilai mencapai Rp 19 triliun.


Teten Sebut Larangan Impor Pakaian Bekas Ciptakan Lapangan Pekerjaan

1 hari lalu

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, dan Menteri Koperasi UKM Teten Masduki, menunjukkan tas bekas impor di Tempat Penimbunan Pebaean (TPP) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Selasa, 28 Maret 2023. Sebanyak 7.363 bal berisi baju dan barang bekas lainnya  ini didapat dari sejumlah gudang-gudang penjualan domestik di berbagai titik. Tempo/Tony Hartawan
Teten Sebut Larangan Impor Pakaian Bekas Ciptakan Lapangan Pekerjaan

Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Teten Masduki menyebut langkah pemerintah menyetop selundupan impor pakaian bekas ilegal sudah tepat.


Jokowi Cek Panen Beras di Maros Sulsel, Berharap Segera Masuk Pasar

2 hari lalu

Presiden Joko Widodo memeriksa beras saat inspeksi mendadak ke Gudang Bulog di Kelapa Gading, Jakarta Utara, 18 Maret 2020. Foto: BPMI Setpres
Jokowi Cek Panen Beras di Maros Sulsel, Berharap Segera Masuk Pasar

Jokowi berharap hasil panen beras di Sulawesi Selatan bisa melebihi target, sehingga bisa dibawa ke provinsi lainnya yang membutuhkan.


UMKM Tergencet Impor, Teten Masduki Usul Produk Cina Berlabuh Dulu di Papua

3 hari lalu

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, Menteri Koperasi UKM Teten Masduki (kedua kanan), Dirjen Bea Cukai Askolani  (kanan), dan Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto (kedua kiri) saat meninjau langsung tumpukan pakaian bekas yang telah di bungkus di Tempat Penimbunan Pebaean (TPP) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Selasa 28 Maret 2023. Baju-baju bekas ini merupakan hasil penindakan yang dilakukan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan dan Bareskrim Polri. 7.363 bal (balepressed) ini didapat dari sejumlah gudang-gudang penjualan domestik di berbagai titik. Tempo/Tony Hartawan
UMKM Tergencet Impor, Teten Masduki Usul Produk Cina Berlabuh Dulu di Papua

Menteri Koperasi Teten Masduki mengusulkan supaya impor produk Cina masuk dari pelabuhan di Papua, tidak langsung masuk ke pasar Pulau Jawa.


Larangan Impor Baju Bekas Diperketat, Bea Cukai Gandeng Kemenhub dan Pemda Awasi Jalur Tikus

3 hari lalu

Petugas melakukan pengecekan pada tumpukan pakaian bekas di Tempat Penimbunan Pebaean (TPP) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Selasa 28 Maret 2023. Baju-baju bekas ini merupakan hasil penindakan yang dilakukan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan dan Bareskrim Polri. 7.363 bal (balepressed) ini didapat dari sejumlah gudang-gudang penjualan domestik di berbagai titik. Tempo/Tony Hartawan
Larangan Impor Baju Bekas Diperketat, Bea Cukai Gandeng Kemenhub dan Pemda Awasi Jalur Tikus

Bea Cukai berharap masyarakat mampu memahami ketentuan larangan impor baju bekas dan dampak negatif penggunaannya


Pemerintah Bersinergi Berantas Pakaian Bekas Asal Impor

4 hari lalu

Pemerintah Bersinergi Berantas Pakaian Bekas Asal Impor

Sebanyak 7.363 bal senilai Rp80 miliar dimusnahkan di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat


Sita Baju Bekas Impor, Bea Cukai: Selundupan dari Singapura, Malaysia, Vietnam dan Thailand

4 hari lalu

Ilustrasi petugas Bea Cukai memeriksa penumpang di bandara. Dok. Bea Cukai
Sita Baju Bekas Impor, Bea Cukai: Selundupan dari Singapura, Malaysia, Vietnam dan Thailand

Direktur Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Askolani mengungkapkan hasil penyitaan 7.363 bal pakaian bekas impor.