TEMPO.CO, Jakarta - PT Krakatau Steel Tbk (Persero) meminta pemerintah untuk merevisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2018 tentang ketentuan impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya. Peraturan tersebut dinilai memudahkan negara lain untuk impor dengan tidak adanya bea masuk.
BACA: Rugi USD 37 Juta, Krakatau Steel Keluhkan Maraknya Baja Impor
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Oke Nurwan mengatakan peraturan tersebut telah direvisi menjadi Permendag Nomor 110 Tahun tahun 2018. "Sudah selesai, sudah diundangkan sejak 20 Desember 2018 lalu dan akan berlaku mulai 20 Januari 2019," ujar dia di Kementerian Perdagangan, Senin, 7 Januari 2018.
Aturan baru tersebut diharapkan mampu mengurangi praktik kecurangan impor baja yang selama ini berlangsung. Dalam Permendag 110 Tahun 2018 proses pemeriksaan impor baja yang awalnya post border akan dikembalikan ke proses kepabeanan.
Sebelumnya, Direktur Utama PT Krakatau Steel, Silmy Karim mengeluhkan banyak baja impor yang masuk ke Indonesia belakangan ini. Hal itu menjadi salah satu faktor pendorong yang menyebabkan perusahaan terus mengalami kerugian.
Ia juga menjelaskan kondisi industri baja nasional selama 2 sampai 3 tahun belakangan terpukul. Menurut dia, perusahaan saat ini harus bersaing dengan berbagai produk baja impor yang tidak dikenakan bea masuk karena adanya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2018. "Kalau begini kita tidak akan bisa berkompetisi dengan sehat," ujar dia.
Baca berita tentang Impor lainnya di Tempo.co.