Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sandiaga Janji Bebaskan Pajak UMKM Digital Dua Tahun Pertama

image-gnews
Calon wakil presiden Sandiaga Uno seusai menerima deklarasi dukungan caleg PBB dan Ikatan Batak untuk Indonesia Raya di Seknas Prabowo-Sandi, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis malam, 22 November 2018. TEMPO/Budiarti Utami Putri.
Calon wakil presiden Sandiaga Uno seusai menerima deklarasi dukungan caleg PBB dan Ikatan Batak untuk Indonesia Raya di Seknas Prabowo-Sandi, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis malam, 22 November 2018. TEMPO/Budiarti Utami Putri.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Calon Wakil Presiden nomor urut 02, Sandiaga Uno berjanji akan membebaskan pajak bagi pelaku usaha mikro, kecil dan menengah atau UMKM digital selama 2 tahun. Hal itu ia ungkapkan saat bertemu dengan para pelaku UMKM di DIY.

Baca: Sandiaga Ingin Prabowo dan Jokowi Berpelukan di Reuni Akbar 212

“Diskusi mengenai UMKM digital yang sekarang tumbuh kembang di Yogya, sebagai tulang punggung penciptaan lapangan kerja ke depannya. Ini ada masukan, agar pajak bisa diberi keringanan insentif 2 tahun pertama," kata Sandi dalam keterangannya, Ahad, 2 Desember 2018.

Selain itu, pelaku UMKM meminta Sandiaga mengeluarkan kebijakan berupa pemberian keringanan ongkos pengiriman produk UMKM yang dijual melalui online. “Banyak yang jual ke luar negeri tapi yang memberatkan ongkos pengiriman ke luar negeri. Juga permasalahan klasik perizinan, SDM, nanti bisa cari solusinya,” kata dia.

Menurut Sandiaga, UMKM berkonstribusi 97,7 persen bagi penyerapan lapangan kerja di Indonesia. Sandiaga juga mengatakan 60 persen ekonomi Indonesia berasal dari UMKM.

“Di Yogya, digital market kontribusinya di atas 25 persen sampai 30 persen," tutur dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sementara itu, perwakilan dari Yoshugimedia Group, Yoyok Rubianto berharap masukan dari para pelaku UMKM digital ini bisa menjadi perhatian utama. “Masukan dari teman-teman, suatu saat ada insentif untuk kiriman barang ke luar negeri, seperti di China, sehingga bisa berkompetisi dengan China maupun negara lain," ujarnya.

Pemerintah sebenarnya telah memberi keringanan pajak terhadap pelaku UMKM. Pada Juli lalu, pemerintah telah memangkas tarif pajak penghasilan (PPh) final bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dari 1 persen menjadi 0,5 persen.

Kebijakan itu diumumkan langsung oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi di Surabaya. Jokowi meluncurkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu sebagai pengganti atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013.

Kebijakan ini telah berlaku mulai 1 Juli 2018. Dalam Peraturan Pemerintah itu diatur pengenaan Pajak Penghasilan Final (PPh Final) bagi wajib pajak yang peredaran bruto hingga Rp 4,8 miliar per tahun.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Biaya Layanan Tokopedia, Shopee dan Lazada Naik sampai 6,5 Persen, UMKM Diminta Tak Naikkan Harga?

11 jam lalu

Logo Tokopedia, Lazada, dan Shopee
Biaya Layanan Tokopedia, Shopee dan Lazada Naik sampai 6,5 Persen, UMKM Diminta Tak Naikkan Harga?

Tokopedia, Shopee dan Lazada menaikkan biaya layanan hingga 6.5 persen untuk mitra penjual, pelaku UMKM diminta tidak naikkan harga.


KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

1 hari lalu

Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur, Wahono Saputro,  seusai memenuhi panggilan tim Direktorat PP Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara KPK, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 14 Maret 2023. Wahono Saputro, diperiksa untuk permintaan klarifikasi terkait harta kekayaan dalam LHKPN miliknya, yang telah dilaporkan ke KPK pada 7 Februari 2022 sebesar Rp.14,3 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

KPK masih melakukan penyelidikan terhadap KPP Madya Jakarta Timur Wahono Saputro untuk kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.


Direktorat Jenderal Pajak dan Australia Kerja Sama bidang Pertukaran Informasi Cryptocurrency

2 hari lalu

Indonesia dan Australia Memperluas Kemitraan di Bidang Pajak pada Senin, 22 April 2024. Sumber: dokumen Kedutaan Besar Australia di Jakarta
Direktorat Jenderal Pajak dan Australia Kerja Sama bidang Pertukaran Informasi Cryptocurrency

Kesepakatan kerja sama ini dirancang untuk meningkatkan deteksi aset yang mungkin memiliki kewajiban pajak di kedua negara.


BRI Bantu Usaha Kue Kering di Sidoarjo Penuhi Permintaan saat Lebaran

3 hari lalu

BRI Bantu Usaha Kue Kering di Sidoarjo Penuhi Permintaan saat Lebaran

Usaha kue kering Retas Snacks and Cookies semakin berkembang pesat setelah mendapat bantuan KUR dari BRI.


Mantan Dirut RSUP Haji Adam Malik Jadi Tersangka Korupsi, Pakai Uang Pajak untuk Kepentingan Pribadi

3 hari lalu

Kejari Medan menahan mantan Dirut RSUP Haji Adam Malik Medan, Bambang Prabowo sebagai tersangka korupsi pengelolaan pengelolaan keuangan negara sebesar Rp8 miliar lebih pada 2018. Foto: TEMPO/Mei Leandha
Mantan Dirut RSUP Haji Adam Malik Jadi Tersangka Korupsi, Pakai Uang Pajak untuk Kepentingan Pribadi

Kejaksaan menetapkan mantan Direktur Utama RSUP Haji Adam Malik Medan, Bambang Prabowo, sebagai tersangka korupsi.


Akan ada Pungutan untuk Dana Abadi Pariwisata? Ini Penjelasan Sandiaga

3 hari lalu

Suasana arus puncak mudik lebaran di Bandara Internasional Hang Nadim Kota Batam, Sabtu 6 April 2024. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Akan ada Pungutan untuk Dana Abadi Pariwisata? Ini Penjelasan Sandiaga

Jika dikenakan Rp1 ribu saja per penumpang pesawat untuk Dana Abadi pariwisata, pemerintah bisa mengantongi Rp80 miliar setahun.


Kemendag Gelar Festival Hari Konsumen Nasional

6 hari lalu

Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag, Moga Simatupang. TEMPO/Amelia Rahima Sari.
Kemendag Gelar Festival Hari Konsumen Nasional

Kementerian Perdagangan atau Kemendag menggelar festival untuk memperingati Hari Konsumen Nasional (Harkonas).


Sambut Hari Kartini, BCA Sediakan Kredit UMKM Perempuan Berbunga Rendah

7 hari lalu

BCA. Tempo/Tony Hartawan
Sambut Hari Kartini, BCA Sediakan Kredit UMKM Perempuan Berbunga Rendah

BCA menghadirkan program Kredit Multiguna Usaha khusus bagi perempuan pengusaha ataupun usaha yang memiliki mayoritas karyawan perempuan.


Dirut LPDB-KUMKM Gelar Halal Bihalal

10 hari lalu

Dirut LPDB-KUMKM Gelar Halal Bihalal

Direktur Utama Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (LPDB-KUMKM), Supomo, menggelar Halal Bihalal dan Silahturahmi Idul Fitri.


63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

15 hari lalu

Bank DKI. Instagram/@bank.dki
63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

Bank DKI merupakan bank yang memiliki status BUMD. Didirikan sejak 11 April 1961, kepemilikan saham Bank DKI dipegang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.