TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan pemerintah melakukan penyesuaian pungutan ekspor terhadap Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya sesuai hasil rapat Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP-KS). Penyesuaian diperlukan karena harga CPO belakangan ini terus menurun hingga 23 November 2018 menyentuh angka US$ 410 per ton.
Baca juga: Mendag Prioritaskan CPO dalam Negosiasi Perjanjian Perdagangan
“Kami membahas pergerakan harga yang menurun dengan sangat cepat pada seminggu terakhir. Padahal 8-9 hari yang lalu masih bertahan cukup lama di kisaran US$ 530 per ton,” ujar kata Darmin dalam keterangan tertulis, Senin, 26 November 2018.
Menurut Darmin, kondisi saat ini memang membutuhkan emergency measure untuk ikut membantu harga di level petani. Penyesuaian dari pungutan ekspor yang diputuskan dalam rapat Senin akan diterapkan untuk sementara waktu. Apabila harga sudah mulai membaik ke level US$ 550 per ton, pungutan akan dikembalikan ke mekanisme pungutan awal.
Dalam kesempatan yang sama Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil mengatakan, kebijakan ini diambil karena kondisi darurat.
Menurut Sofyan, pemerintah harus mengintervensi agar supply tidak berlebihan, sekaligus agar harga juga berpihak dan menjamin kepentingan petani maupun industri. “BPDP-KS adalah instrumen kebijakan publik yang dewan pengarahnya adalah beberapa menteri. Jika tidak ada instrumen ini akan sangat sulit kita merespons kondisi saat ini,” ujar Sofyan.
Darmin mengatakan publik tidak perlu khawatir bahwa dengan adanya kebijakan ini, BPDP-KS tetap memiliki dana yang cukup untuk melaksanakan program kelapa sawit lainnya.
"Program B-20, Peremajaan Sawit Rakyat (PSR), dan sebagainya tetap akan berjalan normal. Dana BPDP-KS lebih dari cukup,” ujar Darmin.
Implementasi pemberlakuan kebijakan ini akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan. “Saya sudah sepakat dengan Menteri Keuangan (Sri Mulyani Indrawati). Dia akan menandatangani kebijakan ini sepulang dari Argentina. Tentu saja kebijakan ini akan mulai berlaku sejak PMK-nya keluar,” ujar Darmin.
Rapat juga menyepakati perlunya penguatan pengumpulan data dari semua perkebunan, baik perkebunan rakyat maupun perkebunan besar kelapa sawit. Pendataan ini, kata Darmin, sebagai
bentuk tata kelola perkebunan Indonesia. Pendataan ini pun akan dilakukan bersamaan dengan Program Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan (PPTKH) dan Program Moratorium
Kelapa Sawit.
Adapun mekanisme pungutan ekspor yang diputuskan oleh Komite Pengarah BPDP-KS adalah sebagai berikut:
- Untuk CPO
Pungutan sekarang, yaitu US$ 50 per ton.
Pungutan jika harga kurang dari US$ 500 per ton, yaitu nol.
Pungutan jika harga di antara US$ 500 ton sampai dengan US$ 549 per ton, yaitu US$ 25 per ton.
Pungutan jika harga lebih dari US$ 549 per ton, yaitu US$ 50 per ton.
- Untuk turunan satu
Pungutan sekarang, yaitu US$ 30 per ton.
Pungutan jika harga kurang dari US$ 500 per ton, yaitu nol.
Pungutan jika harga di antara US$ 500 ton sampai dengan US$ 549 per ton, yaitu US$ 10 per ton.
Pungutan jika harga lebih dari US$ 549 per ton, yaitu US$ 30 per ton.
- Untuk turunan 2
Pungutan sekarang, yaitu US$ 20 per ton.
Pungutan jika harga kurang dari US$ 500 per ton, yaitu nol.
Pungutan jika harga di antara US$ 500 ton sampai dengan US$ 549 per ton, yaitu US$ 5 per ton.
Pungutan jika harga lebih dari US$ 549 per ton, yaitu US$ 20 per ton.
Baca berita CPO lainnya di Tempo.co