Jakarta- Direktur Riset Center of Reform on Economy (CORE), Piter Abdullah Redjalam mengatakan, kenaikan tunjangan kinerja yang diberikan oleh Presiden Joko Widodo alias Jokowi kepada empat kementerian, bukan sebuah pemborosan.
Baca juga: Jokowi Naikkan Tunjangan Kinerja 4 Kementerian, Terbesar 33 Juta
"Tunjangan di semua kementerian dan lembaga pemerintah pasti sudah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Keuangan," ujar dia saat dihubungi Tempo, Sabtu, 24 November 2018.
Menurut Piter, tunjangan kinerja yang diberikan tersebut diketahui berbagai pihak. Apalagi, ujar dia, tunjangan kinerja termasuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sehingga hal tersebut diketahui dan sudah disetujui Dewan Perwakilan Rakyat.
Dikutip dari situs setkab.go.id, kenaikan tunjangan kinerja dilakukan dengan mempertimbangkan peningkatan kinerja pegawai dan organisasi dalam reformasi birokrasi di empat kementerian. Yaitu, Kementerian Perhubungan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Pertanian dan Kementerian Perdagangan.
Piter menjelaskan, tunjangan kinerja merupakan hal yang baik. Alasannya, hal tersebut dapat mendorong kinerja kementerian menjadi lebih baik. "Memang menjadi tidak adil kalau tukin berlaku tidak merata," tutur dia.
Kenaikan tunjangan kinerja tercantum dalam peraturan presiden yang diteken 14 November 2018. Berdasarkan empat peraturan presiden untuk keempat kementerian, disebutkan bahwa tunjangan kinerja akan dicairkan setiap bulan.
Untuk Menteri Perhubungan, Menteri Perindustrian, Menteri Pertanian dan Menterian Perdagangan masing-masing diberikan tunjangan kinerja sebesar 150 persen dari tunjangan kinerja tertinggi di kementerian yang dipimpinnya. Tunjangan diberikan terhitung mulai Januari 2017.
Pajak penghasilan tunjangan kinerja, menurut pasal 7 perpres tersebut akan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Tunjangan kinerja tertinggi adalah Rp 33 juta untuk pegawai kementerian kelas 17 dan terendah atau pegawai kelas 1 sebesar Rp 2,5 juta.