TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo menaikkan tunjangan kinerja empat kementerian yaitu Kemennterian Perhubungan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Pertanian dan Kementerian Perdagangan.
Baca: Tunjangan Kinerja Pegawai Badan Siber Bisa Capai Rp 26 Juta
Dikutip dari situs setkab.go.id, kenaikan tunjangan kinerja dilakukan dengan mempertimbangkan peningkatan kinerja pegawai dan organisasi dalam reformasi birokrasi di empat kementerian tersebut. "Pemerintah memandang perlu menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tunjangan Kinerja di lingkungan instansi-intansi tersebut," demikian pernyataan tertulis yang dilansir dari situs setkab.go.id.
Kenaikan tunjangan kinerja tercantum dalam peraturan presiden yang diteken 14 November 2018. Berdasarkan empat peraturan presiden untuk keempat kementerian, disebutkan bahwa tunjangan kinerja akan dicairkan setiap bulan.
“Tunjangan kinerja setiap bulan sebagaimana dimaksud tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini,” bunyi Pasal 4 masing-masing Perpres itu.
Baca Juga:
Untuk Menteri Perhubungan, Menteri Perindustrian, Menteri Pertanian dan Menteri Perdagangan masing-masing diberikan tunjangan kinerja sebesar 150 persen dari tunjangan kinerja tertinggi di kementerian yang dipimpinnya. Tunjangan diberikan terhitung mulai Januari 2017.
Pajak penghasilan tunjangan kinerja, menurut pasal 7 perpres tersebut akan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Tunjangan kinerja tertinggi adalah Rp 33 juta untuk pegawai kementerian kelas 17 dan terendah atau pegawai kelas 1 sebesar Rp 2,5 juta.
Pada awal November, Jokowi telah menaikkan tunjangan kinerja untuk pegawai Badan Pusat Statistik. Keputusan itu dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 99 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pusat Statistik dan telah ditandatangani Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada 30 Oktober 2018.
“Tunjangan kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Badan Pusat Statistik sebagaimana dimaksud, diberikan terhitung mulai bulan Maret 2018,” bunyi Pasal 5 ayat (1) Perpres ini, sebagaimana dikutip dari situs resmi Sekretariat kabinet, setkab.go.id, Selasa, 6 November 2018. Adapun pajak penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Dengan mengacu kepada beleid teranyar ini, tunjangan kinerja pegawai BPS diklasifikasikan berdasarkan kelas jabatannya, mulai dari kelas 1 hingga yang paling tinggi adalah kelas 17. Pegawai BPS kelas 1 akan mendapat tunjangan kinerja sebesar Rp 2.531.250 per orang per bulan. Sementara kelas 17 mengantongi tunjangan kinerja senilai Rp 33.240.000 per orang per bulan.
CAESAR AKBAR