Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

First Media dan Bolt Minta Perpanjangan Pelunasan Utang

image-gnews
First Media. wikipedia.org
First Media. wikipedia.org
Iklan

TEMPO.CO, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika masih menunda terbitnya Surat Keputusan (SK) pencabutan izin frekuensi 2,3 GHz kepada PT First Media Tbk dan PT Internux (Bolt). Penundaan ini dikarenakan kedua perusahaan itu telah mengajukan proposal perdamaian yang berisi penundaan pembayaran utang untuk pembayaran izin frekuensi.

Baca juga: Bolt Bakal Berhenti Setelah Izin Frekuensi PT First Media Tbk Dicabut

Pelaksana tugas Kepala Biro Humas Kominfo, Ferdinandus Setu mengatakan awalnya SK pencabutan izin rencananya akan dikeluarkan pada Senin, 19 November 2018. Penyebabnya, kedua perusahaan tersebut tidak membayar atas izin frekuensi 2,3 GHz selama 24 bulan berturut-turut hingga batas jatuh tempo yang telah ditentukan, yaitu pada tanggal 17 November 2018.

Namun pada pukul 12.00 WIB Senin lalu, proposal perdamaian dari kedua perusahaan itu masuk ke Kominfo. "Mereka menjanjikan dan berkomitemen pada September 2020 semuanya sudah lunas," kata Ferdinandus kepada Tempo, Selasa 20 November 2018.

Adapun kewajiban pembayaran frekuensi pada tahun 2016 dan 2017 yang belum dibayarkan oleh PT First Media Tbk adalah Rp 364 miliar, sementara PT Internux sebesar Rp 343 miliar. Ferdinandus mengatakan rapat yang digelar di tingkat Kominfo belum mendapatkan kesimpulan hingga hari Senin berakhir.

Rencananya, rapat akan dilanjutkan pada Rabu, 21 November 2018. Ia mengatakan dalam rapat, masih dipertimbangakan pilihan mana yang paling baik bagi ekosistem industri telekomunikasi dan bagi pelanggan. "Kalau kita terima proposal itu, mungkin akan kami perketat lagi syaratnya, misal jadi bukan September 2020, tapi lebih cepat," kata Ferdinandus.

Saat ini, First Media menggunakan frekuensi 2,3 GHz di zona 1 yaitu Sumatera bagian utara, Zona 4 di Jabodetabek, dan Banten. Sementara Internux lewat produk mereka, Bolt, di zona 4 Jabodetabek dan Banten.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Berdasarkan ketentuan Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi jo. Pasal 29 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit, dinyatakan bahwa setiap pengguna spektrum frekuensi radio untuk tujuan penyelenggaraan telekomunikasi wajib membayar biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio.

Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan jika kedua perusahaan berkomitmen melunasi pembayaran tunggakan biaya hak penggunaan (BHP) frekuensi, maka SK tidak akan diteken, apalagi diterbitkan. Namun Rudi mengaku belum mengetahui cara pembayaran yang akan dilakukan ketiga perusahaan.

Selain itu, Kominfo juga tidak bisa memutuskan sendiri karena harus berkoordinasi dulu dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), Kementerian Keuangan. "Harus koordinasi dulu karena ini sudah masuk injury time," kata Rudi.

Pengacara PT First Media Tbk Nien Rafles Siregar enggan berkomentar terkait isu pencabutan izin frekuensi ini. "Saya gak bisa komentar," kata Rafles kemarin.

Jika resmi dicabut, Ferdinandus mengatakan pencabutan izin frekuensi 2,3 GHz First Media tidak akan mempengaruhi layanan internet FastNet dan TV Kabel dari First Media. Sebab, kedua layanan tersebut tidak termasuk ke dalam izin frekuensi 2,3 Ghz. Namun pencabutan ini berpengaruh pada layanan mobile broadband dengan produk bernama Bolt. “Produk bernama Bolt itu akan terdampak otomatis, layanan berhenti,” kata Ferdinandus.

FAJAR PEBRIANTO | KARTIKA ANGGRAENI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Apakah Orang yang Terlilit Pinjol Sulit Mengajukan Pinjaman di Bank?

22 jam lalu

Berikut ini beberapa cara melunasi utang pinjol yang telanjur menumpuk tanpa gali lubang tutup lubang. Lakukan secara konsisten agar utang lunas. Foto: Canva
Apakah Orang yang Terlilit Pinjol Sulit Mengajukan Pinjaman di Bank?

OJK melaporkan banyak orang terlilit pinjol dan paylater. Lantas, apakah orang terlilit pinjol masih bisa mengajukan pinjaman di bank?


Cadangan Devisa RI Akhir April 2024 Anjlok Menjadi USD 136,2 Miliar

5 hari lalu

Sawit menjadi salah satu andalan penghasil devisa bagi ekonomi Indonesia dengan pemasukan ratusan triliun setiap tahunnya.
Cadangan Devisa RI Akhir April 2024 Anjlok Menjadi USD 136,2 Miliar

Posisi cadangan devisa tersebut setara dengan pembiayaan 6,1 bulan impor atau 6,0 bulan impor dan pembayaran utang luar negeri pemerintah.


Cerita Warga tentang Kontraktor Pembangunan Masjid Al Barkah Jakarta Timur yang Mangkrak: Punya Banyak Utang

6 hari lalu

Tampak bangunan baru dan lama Masjid Al Barkah di Jalan Raya Bekasi KM 23, RT 01 RW 02, Kelurahan Cakung Timur, Cakung, Jakarta Timur, Senin, 6 Mei 2024. Gedung baru di sisi kanan itu mangkrak setelah dibangun pada 4 Juli 2022. TEMPO/Ihsan Reliubun
Cerita Warga tentang Kontraktor Pembangunan Masjid Al Barkah Jakarta Timur yang Mangkrak: Punya Banyak Utang

Ahsan Hariri, kontraktor pembangunan gedung baru Masjid Al Barkah di Cakung, Jakarta Timur, dikabarkan puunya banyak utang.


Jerman Minta Cina Bantu Negara-Negara Miskin yang Terjebak Utang

6 hari lalu

Kanselir Jerman Olaf Scholz bertemu dengan Presiden China Xi Jinping di Beijing, Tiongkok 4 November 2022. Kay Nietfeld/Pool via REUTER
Jerman Minta Cina Bantu Negara-Negara Miskin yang Terjebak Utang

Kanselir Jerman Olaf Scholz meminta Cina memainkan peran lebih besar dalam membantu negara-negara miskin yang terjebak utang.


Kata Pengguna Layanan Starlink: Harga Lebih Irit, tapi Tak Cocok di Perkotaan, Kenapa?

6 hari lalu

Salah satu warga Indonesia asal Bandung mulai menggunakan layanan internet milik Elon Musk, Starlink pada Sabtu, 4 Mei 2024. Foto: Dokumen pribadi/Asep Indrayana
Kata Pengguna Layanan Starlink: Harga Lebih Irit, tapi Tak Cocok di Perkotaan, Kenapa?

Kementerian Komunikasi dan Informatika menyatakan layanan koneksi Starlink lebih dibutuhkan di daerah yang terisolir dan minim jaringan internet.


Pemerintah Serap Rp 7,025 Triliun dari Lelang Surat Utang SBSN

7 hari lalu

Gedung Kementerian Keuangan atau Kemenkeu. Dok TEMPO
Pemerintah Serap Rp 7,025 Triliun dari Lelang Surat Utang SBSN

Pemerintah menyerap dana sebesar Rp 7,025 triliun dari pelelangan tujuh seri surat utang yakni Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).


Kemendag Berencana Selesaikan Utang Selisih Harga Minyak Goreng Bulan Depan

17 hari lalu

Ilustrasi Minyak Goreng. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/YU
Kemendag Berencana Selesaikan Utang Selisih Harga Minyak Goreng Bulan Depan

Isy Karim mengatakan Kemendag akan memperjuangkan utang selisih harga minyak goreng yang tersendat sejak awal 2022.


Program Makan Siang Gratis Prabowo Masuk RAPBN 2025, Ekonom Ini Ingatkan Anggaran Bakal Sangat Tertekan

18 hari lalu

Prabowo dan Jokowi di restoran Seribu Rasa. Instagram/Prabowo
Program Makan Siang Gratis Prabowo Masuk RAPBN 2025, Ekonom Ini Ingatkan Anggaran Bakal Sangat Tertekan

Direktur Ideas menanggapi rencana Presiden Jokowi membahas program yang diusung Prabowo-Gibran dalam RAPBN 2025.


Kinerja Keuangan Dinilai Baik, Bank DBS Raih 2 Peringkat dari Fitch Ratings Indonesia

18 hari lalu

Bank DBS Indonesia. Foto : DBS
Kinerja Keuangan Dinilai Baik, Bank DBS Raih 2 Peringkat dari Fitch Ratings Indonesia

Bank DBS Indonesia meraih peringkat AAA National Long-Term Rating dan National Short-Term Rating of F1+ dari Fitch Ratings Indonesia atas kinerja keuangan yang baik.


Dagang Sapi Kabinet Prabowo

18 hari lalu

Dagang Sapi Kabinet Prabowo

Partai politik pendukung Prabowo-Gibran dalam pemilihan presiden mendapat jatah menteri berbeda-beda di kabinet Prabowo mendatang.