TEMPO.CO, Jakarta - Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Iskandar Simorangkir mengatakan pemerintah berencana merevisi beberapa aturan untuk mendukung paket kebijakan ekonomi ke-16. Aturan yang direvisi tersebut mencakup peraturan menteri dan peraturan pemerintah.
Baca juga: Paket Ekonomi XVI: Dua Sektor Usaha Diberi Fasilitas Tax Holiday
"Kami diberikan waktu selama sekitar satu minggu untuk menyusun revisi aturan tersebut. Ditargetkan 26 November 2018 sudah ada," kata Iskandar saat mengelar konferensi pers di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Jumat, 16 November 2018.
Hari ini pemerintahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi meluncurkan paket kebijakan ekonomi ke-16. Peluncuran langsung diumumkan langsung Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution di Kantor Presiden, Jumat, 16 November 2018. Darmin mengatakan paket ini memuat tentang tiga hal.
Pertama, perluasan fasilitas pengurangan pajak penghasilan badan atau memperluas pemberian tax holiday. Kedua, tentang relaksasi daftar negatif investasi (DNI). Ketiga, mengenai pengaturan devisa hasil ekspor (DHE) khusus untuk hasil-hasil Sumber Daya Alam (SDA).
Iskandar mengatakan beberapa aturan yang bakal direvisi misalnya, Peraturan Menteri Keuangan 35/PMK.010/2018 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan. Revisi ini dilakukan karena adanya penambahan dua sektor usaha dan ada pula dua usaha yang dijadikan satu sektor.
Dua sektor usaha yang ditambahkan yakni, industri pengolahan berbasis hasil pertanian, perkebunan atau kehutanan dan ekonomi digital. Sedangkan, dua industri yang digabungkan adalah industri komputer dan smartphone.
Selain itu, pemerintah bakal merevisi Peraturan Presiden (Perpres) No 44 Tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Daftar Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal. Perpres ini direvisi karena pemerintah melakukan relaksasi terhadap beberapa bidang bidang usaha dalam daftar negatif investasi (DNI). Total, pemerintah melakukan relaksasi terhadap 87 DNI.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Mugiarso menambahkan pemerintah bakal menerbitkan aturan baru khusus untuk pengelolaan Dana Hasil Ekspor (DHE) dari kegiatan usaha atau pengelolaan sumber daya alam. Khusus untuk mendukung paket kebijakan ini, pemerintah bakal menerbitkan tiga aturan baru berupa peraturan pemerintah, peraturan menteri keuangan dan peraturan Bank Indonesia.
Peraturan ini dikeluarkan khususnya untuk mendukung rencana pemerintah untuk mewajibkan penempatan DHE dalam rekening khusus. Dalam hal ini Sistem Keuangan Indonesia (SKI) yang dikelola Bank Indonesia.
"Khusus untuk DHE ini semua aturan yang ada ditargetkan sudah selesai pada 1 Januari 2019," kata Susi dalam acara yang sama terkait paket kebijakan ekonomi ke-16.