TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap 10 pejabat di Kabupaten Bekasi terkait dugaan izin suap proyek Meikarta milik Lippo Group. Terkait penangkapan pejabat di instansinya, Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin mengaku sudah mengingatkan para pejabat di Dinas Pekerjaan Umum sejak awal tahun.
Baca juga: Banyak Isu Negatif Soal Meikarta, Begini Penjelasan Mochtar Riady
"Awal tahun sudah saya wanti-wanti," kata Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin kepada wartawan di kantornya, Senin, 15 Oktober 2018.
Neneng mengaku masih menunggu konfirmasi dari KPK ihwal pejabat yang ditangkap dan berpotensi menjadi tersangka. Sejauh ini, Neneng juga belum tahu kasus yang menjerat anak buahnya di Dinas PUPR. "Demi Allah, saya enggak tahu," ujar Bupati dua periode ini.
Dia mengatakan mengetahui berita penangkapan anak buahnya melalui media online pada Minggu malam. Setelah itu Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi baru menghubunginya. "Kemudian Pak Sekda (Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Uju) menghubungi ada penggeledahan," kata Neneng.
KPK menangkap sedikitnya 10 orang baik pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi dan pihak swasta yang diduga terkait izin Meikarta. Komisi antirasuah itu menyita barang bukti uang tunai senilai Rp 1 miliar dalam bentuk dolar Singapura dan rupiah. Diduga kasus yang sedang ditangani terkait perizinan properti.
Usai penangkapan itu, sejumlah ruangan di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Kabupaten Bekasi disegel. Satu diantaranya adalah ruang Kepala Dinas yang dijabat oleh Jamaludin. Stiker bertulisan KPK dan garis pengaman warna merah menempel di sejumlah pintu dan jendela.