Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Punya Asuransi Jiwa? Ini Penempatan Portofolio Investasinya

image-gnews
(ki-ka), President Director PT Asuransi Jiwa Sequis Life Tatang Widjaja, Vice President Director PT AIA Financial Suhendra Menon, Chief Executive Officer (CEO) Asuransi Cigna Christine Setiabudi, Direktur Konsumer PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) Darmadi Sutanto, Executive Vice President, Product Management BNI Dyah Hindraswarini dan Chief Executive Officer (CEO) BNI Life Junaedy Ghanie usai penandatanganan kerjasama dengan empat perusahaan asuransi di Jakarta, Rabu (11/4). TEMPO/Eko Siswono Toyudho
(ki-ka), President Director PT Asuransi Jiwa Sequis Life Tatang Widjaja, Vice President Director PT AIA Financial Suhendra Menon, Chief Executive Officer (CEO) Asuransi Cigna Christine Setiabudi, Direktur Konsumer PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) Darmadi Sutanto, Executive Vice President, Product Management BNI Dyah Hindraswarini dan Chief Executive Officer (CEO) BNI Life Junaedy Ghanie usai penandatanganan kerjasama dengan empat perusahaan asuransi di Jakarta, Rabu (11/4). TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan menyebutkan sebagian besar perusahaan asuransi jiwa telah memenuhi ketentuan penempatan 30% dana investasi pada surat berharga negara atau SBN.

Baca juga: Asuransi atau Investasi? Yang Mana Pilihan Milenial?

Direktur Pengawas Asuransi Otoritas Jasa Keuangan Ahmad Nasrullah mengatakan, selain SBN, ada instrumen lain yang bisa digunakan sebagai basis pemenuhan ketentuan. 

"Sejauh ini sebagian besar sudah memenuhi," kata Nasrullah kepada Bisnis.com, Kamis 13 September 2018. 

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 56/2017 mewajibkan industri asuransi jiwa menempatkan 30% dana investasinya pada SBN. Namun demikian, hingga Semester I/2018 ketentuan tersebut belum terpenuhi. Berdasarkan paparan kinerja Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia, total penempatan SBN industri baru mencapai 13,8%.  

Adapun portofolio lainnya terdiri atas 33,3% reksa dana, 31,6% saham, 10,6% deposito, 6,9% di sukuk koperasi, 1,7% penyertaan langsung, 1,4% properti, dan 1% lain-lain.  

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Meski enggan menyebut jumlah perusahaan yang belum memenuhi ketentuan tersebut, Nasrullah mengatakan otoritas telah meminta perusahaan bersangkutan untuk menyusun rencana kerja pemenuhan ketentuan. 

"Bagi yang belum memenuhi kami telah meminta action plan pemenuhan ketentuan," lanjutnya. 

Sebelumnya, Mantan Ketua Umum Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Hendrisman Rahim menuturkan, porsi 13,8% SBN pada industri asuransi jiwa per Semester I/2018 tersebut sudah mencakup instrumen-instrumen lain yang dapat digunakan sebagai pemenuhan ketentuan. 

Berdasarkan beleid di atas, sejumlah instrumen tersebut antara lain obligasi dan/atau sukuk yang diterbitkan BUMN, efek beragun aset atau EBA, reksa dana penyertaan terbatas, dan instrumen investasi lain yang penggunaan dananya untuk pembiayaan proyek infrastruktur. 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Hari Kartini, OJK Prioritaskan Peningkatan Literasi Keuangan Perempuan

2 hari lalu

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi. TEMPO/Tony Hartawan
Hari Kartini, OJK Prioritaskan Peningkatan Literasi Keuangan Perempuan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen meningkatkan edukasi literasi keuangan untuk perempuan.


Terkini: OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak, Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah Teknologi Cina di Kalimantan Tengah

2 hari lalu

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi (kiri) berdialog dengan pelajar saat Kegiatan Edukasi Keuangan di Indonesia Banking School, Jakarta, Senin, 22 Januari 2024. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyelenggarakan kegiatan Edukasi Keuangan terkait investasi, pinjaman hingga perencanaan keuangan yang diikuti sekitar 1.500 pelajar secara luring dan daring guna meningkatkan literasi keuangan masyarakat khususnya bagi pelajar. TEMPO/Tony Hartawan
Terkini: OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak, Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah Teknologi Cina di Kalimantan Tengah

Kepala Eksekutif OJK Friderica Widyasari Dewi memberikan sejumlah tips yang dapat diterapkan oleh ibu-ibu dalam menyikapi isi pelemahan rupiah.


OJK Imbau Para Ibu agar Tak Ciptakan Generasi Sandwich

2 hari lalu

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi. TEMPO/Tony Hartawan
OJK Imbau Para Ibu agar Tak Ciptakan Generasi Sandwich

toritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan para ibu agar tidak menciptakan generasi sandwich. Apa itu?


Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

2 hari lalu

Ilustrasi Pinjaman Online. Freepix: Rawpixel.com
Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

Selain 537 entitas pinjol ilegal, Satgas PASTI juga menemukan 48 konten penawaran pinjaman pribadi dan 17 entitas yang menawarkan investasi.


Cerita Korban Pinjol Pundi Kas: Transfer Dulu, Bayar Utang Kemudian

2 hari lalu

Ilustrasi: Rio Ari Seno
Cerita Korban Pinjol Pundi Kas: Transfer Dulu, Bayar Utang Kemudian

Penyedia pinjol belakangan punya banyak tipu muslihat. Platform Pundi Kas menjebak korban dengan cara mentransfer sejumlah uang tanpa persetujuan.


OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak di Tengah Pelemahan Rupiah

2 hari lalu

Ilustrasi belanja / kelas menengah. ANTARA/Adwit B Pramono
OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak di Tengah Pelemahan Rupiah

OJK memberikan sejumlah tips yang dapat diterapkan oleh ibu-ibu dalam menyikapi isi pelemahan rupiah.


OJK Terbitkan Aturan Baru Penanganan Bank Bermasalah, Perkuat Koordinasi Antarlembaga

3 hari lalu

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar (tengah), beserta jajarannya dalam konferensi pers Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2024 di The St. Regis, Jakarta, Selasa, 20 Februari 2024. TEMPO/Defara Dhanya
OJK Terbitkan Aturan Baru Penanganan Bank Bermasalah, Perkuat Koordinasi Antarlembaga

OJK menerbitkan POJK Nomor 5 Tahun 2024 untuk menguatkan pengawasan dan penanganan bank bermasalah.


Meski Sama-sama Entitas Perbankan Ketahui 6 Perbedaan BPR dan Bank Umum

6 hari lalu

Bank Jepara Artha. Dok: BPR
Meski Sama-sama Entitas Perbankan Ketahui 6 Perbedaan BPR dan Bank Umum

Bank perkreditan rakyat (BPR) dan bank umum merupakan dua entitas keuangan yang memberikan layanan perbankan. Apa perbedan keduanya?


OJK Cabut Izin Usaha 10 BPR hingga April 2024, Ini Sebabnya

6 hari lalu

Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan atau OJK. Tempo/Tony Hartawan
OJK Cabut Izin Usaha 10 BPR hingga April 2024, Ini Sebabnya

Dalam empat bulan di 2024 ada 10 bank perkreditan rakyat (BPR) yang bangkrut dan dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan atau OJK.


Banyak dibutuhkan di Bidang Asuransi, Mengenal Profesi Aktuaris

6 hari lalu

Aktivitas pelayanan nasabah Taspen di Jakarta, Kamis 31 Agustus 2023. PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (TASPEN) Persero membukukan nilai investasi lebih tinggi sekitar 20% dari hasil investasi rata-rata industri sejenis dalam beberapa tahun terakhir. Tempo/Tony Hartawan
Banyak dibutuhkan di Bidang Asuransi, Mengenal Profesi Aktuaris

Menjadi seorang aktuaris memang tidak mudah karena dalam pekerjaannya mengaplikasikan beberapa ilmu sekaligus seperti matematika hingga statistika.