Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Punya Asuransi Jiwa? Ini Penempatan Portofolio Investasinya

image-gnews
(ki-ka), President Director PT Asuransi Jiwa Sequis Life Tatang Widjaja, Vice President Director PT AIA Financial Suhendra Menon, Chief Executive Officer (CEO) Asuransi Cigna Christine Setiabudi, Direktur Konsumer PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) Darmadi Sutanto, Executive Vice President, Product Management BNI Dyah Hindraswarini dan Chief Executive Officer (CEO) BNI Life Junaedy Ghanie usai penandatanganan kerjasama dengan empat perusahaan asuransi di Jakarta, Rabu (11/4). TEMPO/Eko Siswono Toyudho
(ki-ka), President Director PT Asuransi Jiwa Sequis Life Tatang Widjaja, Vice President Director PT AIA Financial Suhendra Menon, Chief Executive Officer (CEO) Asuransi Cigna Christine Setiabudi, Direktur Konsumer PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) Darmadi Sutanto, Executive Vice President, Product Management BNI Dyah Hindraswarini dan Chief Executive Officer (CEO) BNI Life Junaedy Ghanie usai penandatanganan kerjasama dengan empat perusahaan asuransi di Jakarta, Rabu (11/4). TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan menyebutkan sebagian besar perusahaan asuransi jiwa telah memenuhi ketentuan penempatan 30% dana investasi pada surat berharga negara atau SBN.

Baca juga: Asuransi atau Investasi? Yang Mana Pilihan Milenial?

Direktur Pengawas Asuransi Otoritas Jasa Keuangan Ahmad Nasrullah mengatakan, selain SBN, ada instrumen lain yang bisa digunakan sebagai basis pemenuhan ketentuan. 

"Sejauh ini sebagian besar sudah memenuhi," kata Nasrullah kepada Bisnis.com, Kamis 13 September 2018. 

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 56/2017 mewajibkan industri asuransi jiwa menempatkan 30% dana investasinya pada SBN. Namun demikian, hingga Semester I/2018 ketentuan tersebut belum terpenuhi. Berdasarkan paparan kinerja Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia, total penempatan SBN industri baru mencapai 13,8%.  

Adapun portofolio lainnya terdiri atas 33,3% reksa dana, 31,6% saham, 10,6% deposito, 6,9% di sukuk koperasi, 1,7% penyertaan langsung, 1,4% properti, dan 1% lain-lain.  

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Meski enggan menyebut jumlah perusahaan yang belum memenuhi ketentuan tersebut, Nasrullah mengatakan otoritas telah meminta perusahaan bersangkutan untuk menyusun rencana kerja pemenuhan ketentuan. 

"Bagi yang belum memenuhi kami telah meminta action plan pemenuhan ketentuan," lanjutnya. 

Sebelumnya, Mantan Ketua Umum Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Hendrisman Rahim menuturkan, porsi 13,8% SBN pada industri asuransi jiwa per Semester I/2018 tersebut sudah mencakup instrumen-instrumen lain yang dapat digunakan sebagai pemenuhan ketentuan. 

Berdasarkan beleid di atas, sejumlah instrumen tersebut antara lain obligasi dan/atau sukuk yang diterbitkan BUMN, efek beragun aset atau EBA, reksa dana penyertaan terbatas, dan instrumen investasi lain yang penggunaan dananya untuk pembiayaan proyek infrastruktur. 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Meski Sama-sama Entitas Perbankan Ketahui 6 Perbedaan BPR dan Bank Umum

10 jam lalu

Bank Jepara Artha. Dok: BPR
Meski Sama-sama Entitas Perbankan Ketahui 6 Perbedaan BPR dan Bank Umum

Bank perkreditan rakyat (BPR) dan bank umum merupakan dua entitas keuangan yang memberikan layanan perbankan. Apa perbedan keduanya?


OJK Cabut Izin Usaha 10 BPR hingga April 2024, Ini Sebabnya

12 jam lalu

Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan atau OJK. Tempo/Tony Hartawan
OJK Cabut Izin Usaha 10 BPR hingga April 2024, Ini Sebabnya

Dalam empat bulan di 2024 ada 10 bank perkreditan rakyat (BPR) yang bangkrut dan dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan atau OJK.


Banyak dibutuhkan di Bidang Asuransi, Mengenal Profesi Aktuaris

12 jam lalu

Aktivitas pelayanan nasabah Taspen di Jakarta, Kamis 31 Agustus 2023. PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (TASPEN) Persero membukukan nilai investasi lebih tinggi sekitar 20% dari hasil investasi rata-rata industri sejenis dalam beberapa tahun terakhir. Tempo/Tony Hartawan
Banyak dibutuhkan di Bidang Asuransi, Mengenal Profesi Aktuaris

Menjadi seorang aktuaris memang tidak mudah karena dalam pekerjaannya mengaplikasikan beberapa ilmu sekaligus seperti matematika hingga statistika.


Jokowi Pimpin Rapat Indonesia Darurat Judi Online, Omset Rp327 Triliun Setahun

1 hari lalu

Ilustrasi judi online.
Jokowi Pimpin Rapat Indonesia Darurat Judi Online, Omset Rp327 Triliun Setahun

Presiden Jokowi memimpin langsung rapat internal Indonesia darurat judi online, yang omsetnya setahun Rp327 triliun hampir 10 persen dari APBN


Otoritas Jasa Keuangan Blokir 5 Ribu Rekening Ditengarai Terlibat Judi Online

1 hari lalu

Ilustrasi judi online.
Otoritas Jasa Keuangan Blokir 5 Ribu Rekening Ditengarai Terlibat Judi Online

OJK menjelaskan perputaran uang judi online selama ini ada yang tidak dilakukan di dalam negeri atau lintas batas.


HSBC Indonesia dan Allianz Life Luncurkan Asuransi Warisan, Khusus untuk Nasabah Premier

2 hari lalu

Apa itu asuransi jiwa? Asuransi jiwa merujuk pada perlindungan finansial dalam bentuk santunan. Berikut manfaat dan jenis asuransi jiwa. Foto: Canva
HSBC Indonesia dan Allianz Life Luncurkan Asuransi Warisan, Khusus untuk Nasabah Premier

HSBC Indonesia dan Allianz Life meluncurkan produk asuransi berbentuk warisan atau Premier Legacy Assurance untuk nasabah premiernya. Produk perencanaan warisan ini dikonsep sebagai solusi perlindungan sekaligus dukungan terhadap kehidupan keluarga nasabah yang sejahtera di masa depan.


Timur Tengah Memanas, OJK Beberkan Dampaknya ke Sektor Jasa Keuangan RI

2 hari lalu

Suasana pelayanan kontak 157 Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, Rabu, 6 Desember 2023.  Otoritas Jasa keuangan (OJK) terus meningkatkan koordinasi, integrasi dan kerja sama di antara berbagai bidang organisasi di OJK untuk semakin memperkuat pengawasan lintas bidang di industri jasa keuangan. Tempo/Tony Hartawan
Timur Tengah Memanas, OJK Beberkan Dampaknya ke Sektor Jasa Keuangan RI

OJK membeberkan dampak memanasnya konflik di Timur Tengah kinerja intermediasi dan stabilitas sistem keuangan nasional.


Kurs Rupiah Kian Jeblok ke 16.117 per USD, Bos Apindo Minta BI Segera Intervensi

6 hari lalu

Petugas penukaran mata uang asing tengah menghitung uang pecahan 100 dolar Amerika di Jakarta, Kamis, 24 Desember 2020. Nilai tukar rupiah terhadap dolar AS menguat tipis 5 poin atau 0,03 persen ke level 14.200. Tempo/Tony Hartawan
Kurs Rupiah Kian Jeblok ke 16.117 per USD, Bos Apindo Minta BI Segera Intervensi

Pemerintah, khususnya BI, Kementerian Keuangan dan OJK diminta untuk segera melakukan sejumlah langkah intervensi agar mencegah rupiah kian jeblok.


OJK Cabut Izin Usaha PT BPR Bali Artha Anugrah, LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah

15 hari lalu

Suasana pelayanan kontak 157 Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, Rabu, 6 Desember 2023.  Otoritas Jasa keuangan (OJK) terus meningkatkan koordinasi, integrasi dan kerja sama di antara berbagai bidang organisasi di OJK untuk semakin memperkuat pengawasan lintas bidang di industri jasa keuangan. Tempo/Tony Hartawan
OJK Cabut Izin Usaha PT BPR Bali Artha Anugrah, LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah

Setelah izin usaha izin PT BPR Bali Artha Anugrah dicabut oleh OJK, maka LPS langsung menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah.


CIMB Niaga akan Bagi Dividen Tunai Sebesar Rp 3,08 Triliun

16 hari lalu

Presiden Direktur Bank CIMB Niaga Lani Darmawan. Foto: Instagram/@lani_darmawan
CIMB Niaga akan Bagi Dividen Tunai Sebesar Rp 3,08 Triliun

CIMB Niaga menyepakati pembagian dividen tunai sebesar Rp 3,08 triliun atau 50 persen dari laba bersih tahun buku 2023.