TEMPO.CO, Jakarta-Mahkamah Agung menandatangani nota kesepahaman atau MoU dengan tujuh bank terkait dengan sistem pembayaran biaya perkara secara elektronik atau e-payment melalui aplikasi pengadilan elektronik atau e-court, pada Selasa, 28 Agustus 2018.
BACA: 4 Eks Napi Korupsi Gugat Peraturan KPU ke Mahkamah Agung
Tujuh bank yang tersebut adalah Bank Mandiri, Bank Syariah Mandiri, Bank BNI, Bank BRI Syariah, BNI dan Bank BNI Syariah.
Fitur e-payment ini dapat digunakan dengan mendaftarkan akun terlebih dahulu. Nantinya, masyarakat bisa membayar biaya panjar ke rekening virtual dengan berbagai metode pembayaran yang dilakukan di bank secara umumnya, seperti melalui sms banking, internet banking, mobile banking, atau mendatangi teller bank.
BACA: Mahkamah Agung India Setujui Hukuman Mati untuk Pemerkosa
"Aplikasi e-court termasuk di dalamnya e-payment ini merupakan adaptasi pengadilan terhadap perkembangan zaman dan kemajuan teknologi. Diharapkan persoalan pengembalian sisa biaya panjar perkara dapat terselesaikan dengan baik dengan adanya layanan ini" kata Sekretaris Mahkamah Agung, Achmad Setyo Pudjoharsoyo, saat ditemui di Jakarta Pusat, Selasa, 28 Agustus 2018.
Achmad menambahkan sistem e-payment ini merupakan salah satu bentuk transparansi pengadilan dalam mengelola biaya panjar perkara.
Mahkamah Agung menargetkan seluruh pengadilan di Indonesia bisa menerapkan sistem e-court. Untuk mendukung hal tersebut, Mahkamah Agung sedang mengajukan dana ke pemerintah untuk penambahan kapasitas internet dan server di pengadilan-pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding.