TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan telah membawa kasus kapal buron Interpol bernama FV STS-50 dalam pertemuan Regional Investigative and Analytical Case Meeting atau RACM kedua yang diadakan pada 4-5 Juli 2018 lalu. Adapun nakhoda kapal pencuri ikan secara ilegal atau illegal fishing ini, Matveev Alexandr, baru saja divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Sabang, Aceh.
BACA: Susi Pudjiastuti: Pencuri Ikan Buron Interpol Diputus Bersalah
"Satgas 115 bekerja sama dengan Interpol," kata Koordinator Satuan Tugas 115 Anti-Illegal Fishing, Mas Achmad Santosa, dalam konferensi pers di Kementerian Kelautan dan Perikanan, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat, 3 Agustus 2018.
Sebelumnya, sidang yang digelar pada 2 Agustus 2018 ini memutuskan Matveev, warga negara Rusia, dinyatakan bersalah melanggar Pasal 97 Undang-Undang Perikanan dan dijatuhi pidana denda sebanyak Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan. Selanjutnya, kapal pun diputuskan dirampas untuk negara.
Penangkapan kapal ini bermula saat KAL Simeleu II.1-26 milik TNI AL mendapat informasi dari tim gabungan Satgas 115 anti-illegal fishing. Adapun Satgas yang dipimpin langsing Susi Pudjiastuti menerima permintaan resmi dari Interpol untuk memeriksa kapal ikan STS-50 yang bergerak menuju Indonesia, sehari sebelumnya.
BACA: Polri Siap Kerja Sama Interpol Usut Ancaman Teror terhadap IT KPU
Achmad menambahkan, dalam pertemuan itu RACM menyarankan agar pemerintah Togo segera memulai penyelidikan terhadap FV STS-50. Sebab, kapal ini terbukti melakukan pemalsuan dokumen kapal bahkan menggunakan bendera Togo dalam berlayar.
Selanjutnya, pemerintah Selandia Baru dan Amerika Serikat melalui sekretariat Convention for the Conservation of Antartic Marine Living Resources atau CCAMLR juga mendorong pemerintah Rusia untuk menyelidiki pemilik dari kapal ini. "Walau berkantor di Korea Selatan, pemilik kapal memang diduga berasal dari Rusia," kata Staf Khusus Satgas 115, Yunus Husein.
Baca berita tentang Interpol lainnya di Tempo.co.