TEMPO.CO, Jakarta - PT PLN (persero) memperkirakan bakal mengalami kerugian hingga di atas Rp 30 triliun jika rencana penghapusan domestic market obligation atau DMO batu bara dilaksanakan. “Harus subsidi, subsidi besar-besaran selisih batu bara dengan APBN. Di APBN kan US$ 68 - US$ 70 per ton, sedangkan sekarang harganya sudah US$ 120 kan ya? Berarti besar sekali, mungkin (subisidi) di atas Rp 30 triliun,” kata Direktur Utama PLN Sofyan Basir seusai menghadiri rapat terbatas di Istana Bogor, Jawa Barat, Selasa, 31 Juli 2018.
Baca: PLN: Tarif Listrik Tidak Naik Sampai Tahun Depan
Sofyan mengatakan penyerapan batu bara untuk PLN hingga saat ini mencapai 92 juta ton atau 20 persen dari kuota yang ada. Kendati demikian, Sofyan meyakinkan wacana penghapusan DMO batu bara tidak jadi dilakukan sehingga PLN tidak akan menderita kerugian seperti yang diperkirakan.
Baca: DMO Batu Bara Dihapus, Luhut: Kami Tak Ingin PLN Goyang
Pada rapat internal, Jumat, 27 Juli 2018, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan mengumumkan rencana pemerintah untuk menghapus kebijakan DMO untuk mengerek kinerja ekspor Indonesia. "Intinya kita mau cabut DMO itu seluruhnya. Jadi nanti akan diberikan (subsidi) apakah US$2-US$3 per ton, seperti sawit. Akan ada dana cadangan energi untuk menyubsidi PT PLN," tuturnya.
Rencana tersebut mendapat reaksi dari sejumlah pihak karena dinilai tidak akan signifikan mengerek devisa. Hari ini, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan mengatakan rencana penghapusan kebijakan domestic market obligation (DMO) batu bara urung dilaksanakan. Menurut Jonan, hal ini sesuai arahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Menurutnya, keputusan Presiden sesuai dengan apa yang berlaku saat ini. “Enggak ada perubahan. Enggak ada peraturan pemerintah baru, mekanisme harga sama," ujarnya seusai mengikuti Rapat Terbatas Strategi Kebijakan Memperkuat Cadangan Devisa, Selasa, 31 Juli 2018.
Mengutip Kepmen ESDM No. 1395 K/30/MEM/2018, harga jual batu bara untuk PLTU dalam negeri ditetapkan senilai US$ 70 per ton untuk kalori acuan 6.322 kkal/kg GAR. Jonan juga memastikan kebijakan DMO batu bara tetap mengikuti kebutuhan nasional, sehingga hitungan kuota 25 persen tidak berubah.
BISNIS