TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan Kementerian Perhubungan bekerja sama dengan Kejaksaan Agung untuk melakukan penyidikan terhadap truk over dimensi. Langkah hukum diambil berdasarkan aturan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca juga: Menhub Budi Karya: Perbaikan Jalan Rp 43 T per Tahun
“Seperti yang disampaikan Dirjen (Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi) tadi, untuk yang overload akan kami denda. Tetapi, kalau over dimensi kami akan lakukan legal action bekerja sama dengan pihak Kejaksaan,” kata Budi Karya Selasa, 17 Juli 2018.
Baca Juga:
Pasal 277 UU Nomor 22 Tahun 2009 menyatakan setiap orang yang memasukkan kendaraan bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan ke wilayah Republik Indonesia, membuat, merakit, atau memodifikasi kendaraan bermotor yang menyebabkan perubahan tipe kereta gandengan, kereta tempelan dan kendaraan khusus yang dioperasikan di dalam negeri yang tidak memenuhi kewajiban uji tipe sebagaimana dimaksud Pasal 50 Ayat 1 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau dengan Rp24 juta.
Simak pula: Kecepatan di Tol Cikampek 30 Km per Jam, Menhub Sidak Muatan Truk
Mulai 1 Agustus 2018, angkutan barang dengan kelebihan muatan sebesar 100 persen akan mendapatkan sanksi berupa penurunan barang atau ditahan untuk tidak melintas.
Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi menuturkan untuk tahap awal, penerapan sanksi itu akan dilakukan di tiga jembatan timbang. Ketiganya adalah jembatan timbang Losarang di Indramayu, jembatan timbang Balonggandu di Karawang, dan jembatan timbang Widang di Tuban.
“Sementara ini, tiga dulu. Nanti kalau ini sudah berjalan bagus baru kami akan perlebar lagi,” tuturnya saat mendampingi Menhub Budi Karya Sumadi.