TEMPO.CO, Jakarta - Tersangka dugaan suap Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) I Riau, Eni Saragih punya alasan khusus untuk terlibat dalam proyek tersebut. Ia menilai PLTU Riau I patut menjadi percontohan untuk proyek pembangkit listrik 35 ribu megawatt yang dicanangkan pemerintah.
"Saya merasa bagian yang memperjuangkan proyek Riau I ini menjadi proyek contoh dari proyek 35 ribu MW, yang semua kondisinya baik, harga bagus, negara menguasai, bunga sangat rendah," ujar Eni melalui surat dua halaman yang Tempo peroleh, Senin, 16 Juli 2018.
BACA: Eni Saragih Kerap Minta-minta kepada Johannes Budisutrisno Kotjo
Eni lantas membandingkan proyek itu dengan PLTU Batang. Berdasarkan tinjauannya ke lapangan, ia berujar investasi proyek PLTU Batang terlampau mahal, USD 5,2 miliar. Belum lagi, harga listriknya yang kelewat mahal, yaitu di atas lima sen.
"Dengan proyek yang sangat besar ini 2x1000 megawatt, seharusnya harga bisa dibawah 5 sen, dan yang luar biasa lagi negara menjamin proyek ini sampai 30 tahun," ujar Eni. Padahal negara tidak memiliki saham sama sekali dalam proyek tersebut.
Sementara, pada proyek PLTU Riau I, kata Eni, negara melalui PLN menguasai 51 persen saham. Dalam proyek ini pun, PLN hanya menyiapkan equity sepuluh persen. Selebihnya, perseroan akan dicarikan dana pinjaman dengan bunga rendah, 4,25 persen per tahun.
"Harga jual ke PLN pun murah sekitar 5,3 sen. Sehingga diyakinkan ke depan PLN akan dapat menjual listrik yang murah kepada rakyat," ujar Eni.
BACA: Jokowi Percayakan KPK Tangani Kasus Korupsi PLTU Riau 1
KPK menangkap Eni Saragih pada Jumat, 13 Juli 2018 di rumah dinas Menteri Sosial Idrus Marham. Hari itu, KPK menggelar serangkaian operasi penangkapan yang berujung kepada Eni Saragih. Salah satu yang dicokok adalah staff Eni.
KPK menyita uang Rp 500 juta untuk Eni Saragih yang merupakan Politikus Golkar. Uang tersebut diduga berasal dari bos Apac Group Johannes Budisutrisno Kotjo.
KPK menduga sogokan ini untuk memuluskan penandatanganan kerjasama pembangunan PLTU Riau-1. KPK menduga uang Rp 500 juta adalah bagian dari komitmen fee sebanyak 2,5 persen dari total nilai proyek. Total jenderal, Eni Saragih bakal menerima Rp 4,8 miliar. KPK telah menetapkan Eni Saragih dan Johannes sebagai tersangka.
ROSSENO AJI