TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat RI Komisi VII, Rofi Munawar, meminta PT Pertamina melakukan persiapan ekstra untuk mengantisipasi lonjakan konsumsi bahan bakar jenis Premium oleh pemudik Lebaran 2018. Lonjakan ini salah satunya disebabkan oleh distribusi BBM subsidi jenis Premium yang dibuka kembali oleh pemerintah di daerah Jawa, Madura, dan Bali.
Setelah terbitnya Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2018 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak sesuai penugasan pemerintah, Pertamina akan menambah 571 stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) yang kembali menjual BBM jenis Premium di wilayah Jawa, Madura, dan Bali. Dengan peraturan terbaru, alokasi volume penugasan menjadi 11,8 juta kiloliter (kl)untuk seluruh wilayah Indonesia, termasuk Jawa, Madura, dan Bali.
Baca: Jokowi Wajibkan Pertamina Jual Premium di Jawa, Madura dan Bali
Di peraturan sebelumnya, alokasi hanya 7,5 juta kl dengan wilayah penugasan di luar Jawa, Madura, dan Bali. "Secara teknis, perubahan ketersediaan BBM Premium, selain akan memberikan keringanan bagi pemudik, di sisi lain akan mengubah pola konsumsi. Jika tidak bisa diantisipasi, bukan tidak mungkin adanya penumpukan dan antrean di SPBU yang menjual jenis BBM Premium. Sedangkan secara umum dipastikan ada penambahan subsidi," kata Rofi Munawar melalui siaran pers, Senin, 11 Juni 2018.
Menurut dia, terbitnya revisi perpres “pelonggaran” distribusi Premium bersubsidi di Jawa, Madura, dan Bali sejatinya sedang menunjukkan bahwa pemerintah melakukan kebijakan populis dan pragmatis. "Bukan tidak mungkin kebijakan perpres akan direvisi lagi selepas Lebaran, tergantung situasi dan kondisi. Jika reformulasi sebuah kebijakan dirumuskan dengan pendekatan model populis seperti ini, sungguh akan merusak road map strategis penyediaan distribusi BBM secara nasional dan mengganggu kinerja operator pelaksana," katanya.
Baca: Pertamina Berpotensi Rugi Rp 23 T Akibat Salurkan Premium
Legislator asal Jawa timur ini juga menjelaskan akan lebih baik jika pemerintah sejak awal membuat kebijakan BBM satu harga yang tersedia di seluruh wilayah Indonesia tanpa terkecuali, termasuk wilayah Jawa, Madura, dan Bali. "Karena secara faktual masyarakat kurang berdaya di wilayah Jamali pun masih sangat membutuhkan BBM jenis Premium," katanya.
Peraturan Presiden Nomor 43 tahun 2018 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak telah resmi ditandatangani Presiden Joko Widodo. Dalam peraturan terbaru yang menggantikan Perpres Nomor 191 Tahun 2014 ini menyebutkan, wilayah Jawa, Madura, dan Bali mulai mendapatkan tambahan alokasi Premium.
Sebelumnya, dalam Perpres Nomor 191 Tahun 2014 disebutkan, Premium penugasan diberikan untuk seluruh wilayah Indonesia, terkecuali Jawa, Madura, dan Bali.
ANTARA