TEMPO.CO, Jakarta -Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) memperkenalkan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) – LAPOR! yakni tagar #KenalLapor!saatmudik. Layanan ini diluncurkan untuk mempermudah masyarakat untuk mengadukan persoalan pelayanan masyarakat yang dihadapi saat mudik Lebaran 2018.
Asisten Deputi Perumusan Kebijakan dan Pengelolaan Sistem Informasi Pelayanan Publik Kementerian PANRB M. Imanuddin mengatakan program tersebut akan disosialisasikan di sepanjang jalur mudik, khususnya di Pulau Jawa.
Baca: Mudik Lebaran, Menteri PUPR Sebut Dua Titik Ini Rawan Kemacetan
"Selain untuk mengenalkan aplikasi SP4N-LAPOR! kepada masyarakat, kegiatan ini juga untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai peran positif birokrasi dalam pelayanan publik, serta mengetahui tingkat kepuasan masyarakat terhadap pelayanan dan fasilitas selama mudik," ujar dia dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo, Rabu, 6 Juni 2018.
Sosialisasi itu akan dimulai sejak 8 Juni hingga 14 Juni 2018, dengan rute Merak, Cirebon, Semarang hingga Surabaya melalui Jalur Pantura, dan kembali melalui jalur selatan, dari Surabaya melewati Solo, Yogyakarta, dan Bandung, dan Jakarta.
Baca Juga:
Baca: Mudik, Polisi Buka Tempat Penitipan Kendaraan di Semua Polsek
Dengan aplikasi SP4N-LAPOR!, kata Imanuddin, masyarakat bisa mengadukan segala jenis permasalahan terkait pelayanan publik, termasuk pelayanan selama arus mudik dan arus balik Lebaran. Begitu ada laporan masuk melalui aplikasi tersebut, ia mengatakan Kementerian PANRB akan meneruskan ke unit atau instansi yang terkait dengan masalah tersebut.
Harapannya, laporan yang masuk melalui aplikasi itu pun sesegera mungkin diatasi oleh aparat terkait. “Karena ini berbasis IT, masyarakat bisa memantau sudah sejauh mana tindakan atas laporan yang mereka kirim,” ujar Imanuddin.
Baca: Tarif Mudik Bus Eksekutif ke Jateng Rp 500 Ribu, Ini Fasilitasnya
Imanuddin menyatakan, pelayanan publik tidak boleh berhenti, meski pegawai libur. Jadi selama cuti bersama dan libur Lebaran 2018 ini, harus dipastikan pelayanan publik tetap berjalan. "Pelayanan rumah sakit, lalu lintas, pemadam kebakaran, dan lain-lain tetap berjalan selama cuti bersama dan libur Idul Fitri."
Baca:3.910 Fasilitas Kesehatan Disiapkan di Jalur Mudik 2018