TEMPO.CO, Pontianak - Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat Inspektur Jenderal Didi Haryono mengatakan akan mendalami keterangan saksi dari pramugari Lion Air JT687 yang berbicara dengan Frantinus Nirigi, pelaku kasus guyonan bom di dalam pesawat tersebut.
“Itu semua dalam proses. Sekarang ini kan dalam penyelidikan,” ujar Didi, Rabu, 30 Mei 2018. Dua pramugari atas nama Cyndi dan Citra dijadikan saksi dalam kasus ini. Sedangkan barang buktinya adalah barang-barang milik Frans yang diakuinya sebagai bom. Polisi juga akan menjadikan penumpang sebagai saksi. “Bisa (penumpang) sebelah kiri-kanannya,” ucap Didi.
Simak: Pramugari Lion Air Tak Ramah Bikin Frantinus Nirigi Emosi
Didi belum bisa secara detail menjelaskan hasil pemeriksaan terhadap pramugari. Hal ini berkaitan dengan pernyataan Fran melalui pengacaranya yang menuding pengumuman pramugari di pengeras suara justru menyebabkan kepanikan penumpang. “Masih dalam proses pendalaman. Kami melihat dari unsur-unsur yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan,” ujar dia.
Dia mengharapkan kasus ini bisa menjadi pelajaran bagi masyarakat pengguna jasa penerbangan. Pelaku pembuat informasi palsu soal bom tidak dijerat UU Penerbangan. Namun pelaku dijerat Pasal 2 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Bila unsur terorisme tidak terpenuhi, tersangka diancam Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman 5 tahun penjara. “Tidak boleh bercanda dengan membuat kepanikan,” tutur Didi.
Adapun maskapai penerbangan Lion Air batal melaporkan penumpang yang membuka pintu darurat. "Pelaporan tersebut dilakukan dalam rangka mengumpulkan data dan informasi secara jelas," kata Danang, Rabu, 30 Mei 2018. "Lion Air ingin mengetahui alasan penumpang membuka paksa jendela darurat, apakah dilatarbelakangi kekhawatiran pada situasi (kepanikan) saat itu atau ada dasar lain," ucapnya.
Apabila pintu darurat dibuka karena panik, masalah dianggap selesai. "Keseluruhan data dan informasi yang diperoleh dari hasil penyelidikan internal dan pihak berwajib akan dipergunakan untuk rekomendasi perbaikan dalam operasional penerbangan ke depan, agar kejadian serupa tidak terjadi lagi," ujarnya.