TEMPO.CO, Jakarta - AirNav Indonesia memberikan batas waktu hingga 25 Mei 2018 bagi maskapai yang ingin mengajukan penerbangan tambahan (extra flight).
Direktur Utama AirNav Indonesia Novie Riyanto mengatakan langkah tersebut dalam upaya mengutamakan keamanan dan kenyamanan seluruh pengguna dan operator penerbangan. Kenyamanan tersebut didapatkan dalam bentuk ketepatan waktu terbang atau on time performance (OTP).
Baca juga: Jalur Penerbangan Selatan Jawa Akan Digunakan Saat Lebaran 2018
"Semuanya harus sudah menentukan jumlah final (extra flight) pada 25 Mei. Baik kami, maskapai, regulator, dan pengelola bandara bisa menyusun rencana yang tepat," kata Novie hari ini, Rabu, 23 Mei 2018.
Dia juga berpendapat jam operasional beberapa bandara yang belum 24 jam akan ditambah. Kondisi tersebut terjadi jika banyak maskapai yang mengajukan extra flight melebihi kapasitas penerbangan maksimal bandara, sehingga penerbangan akan dialihkan ke jam tambahan.
Novie menambahkan, kebijakan penentuan extra flight jauh hari sebelum Lebaran baru pertama kali dilakukan. Musim Lebaran tahun sebelumnya, maskapai masih bisa mengajukan extra flight mendekati Lebaran.