TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menandatangani Peraturan Pemerintah yang mengatur tunjangan hari raya atau THR dan gaji ke-13 untuk pensiunan dan aparatur sipil negara (ASN), termasuk Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian RI. Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, beleid itu mengatur pemberian THR untuk para pensiunan.
“Ada yang istimewa tahun ini, THR tahun ini diberikan pula kepada pensiunan,” ujar Presiden Jokowi saat memberikan keterangan resmi di Istana Negara, Rabu, 23 Mei 2018. Ia berharap pemberian THR dan gaji ke-13 bagi ASN, TNI, Polri, dan pensiunan itu bisa bermanfaat bagi kesejahteraan.
Baca: THR PNS Siap Diteken, Jumlahnya Lebih Besar dari 2017
Presiden Jokowi juga berharap tunjangan yang diberikan kepada ASN, TNI, dan Polri mampu meningkatkan kinerja dan kualitas layanan kepada publik menjadi lebih baik.
Sebelumnya, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur menyebutkan peraturan pemerintah tentang THR rampung pada bulan ini. Menurut dia, pengumuman mengenai THR itu dilakukan secepatnya, sehingga ASN bisa segera menyiapkan kebutuhan Lebaran.
Baca Juga:
Menteri Asman memperkirakan pencairan THR akan dilakukan dua pekan sebelum Lebaran. Jumlah THR yang akan diterima pegawai sipil, menurut dia, akan lebih besar dibanding tahun lalu. Setidaknya Asman mengemukakan pencairan THR PNS akan dilakukan sekitar H-14 hingga H-15.
Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri sebelumnya menandatangani Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pembayaran THR Keagamaan Tahun 2018 yang ditujukan kepada para gubernur, bupati, dan wali kota se-Indonesia. “Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan pengusaha kepada pekerja/buruh,” kata Hanif, 13 Mei 2018.
Pemberian THR keagamaan tersebut, menurut Hanif, antara lain diberikan kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus-menerus atau lebih dan pekerja yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.