Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Keputusan Cuti Bersama Rawan Konflik di Perusahaan Swasta

image-gnews
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani, Menteri Agama Lukman Hakim Saifudin, dan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi selepas penandatanganan revisi surat keputusan bersama tiga menteri tentang libur nasional dan cuti bersama tahun 2018 dan tahun 2019 di Kantor Kemenko PMK, Jakarta. Rabu, 18 April 2018. Tempo/Caesar Akbar
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani, Menteri Agama Lukman Hakim Saifudin, dan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi selepas penandatanganan revisi surat keputusan bersama tiga menteri tentang libur nasional dan cuti bersama tahun 2018 dan tahun 2019 di Kantor Kemenko PMK, Jakarta. Rabu, 18 April 2018. Tempo/Caesar Akbar
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Berbagai persatuan pekerja di sektor swasta merasa tak diuntungkan oleh kebijakan penambahan cuti bersama Idul Fitri 2018 yang bersifat fakultatif, alias tidak wajib. Kebebasan bagi pengusaha untuk tidak menerapkan libur tambahan sebanyak tiga hari yang ditegaskan dianggap bisa memicu konflik antara manajemen perusahaan dan buruh kerjanya.

Juru bicara Serikat Buruh Demokratik Kerakyatan, Sherin Sarinah, mengatakan pekerja cenderung menuntut pemberian cuti sesuai surat keputusan bersama (SKB) yang diterbitkan pada 18 April lalu. Namun, pengusaha akan cenderung menolak karena potensi penurunan keuntungan.

"Kedua pihak bisa berselisih dalam bipartit," ujarnya pada Tempo, Senin 7 Mei 2018.

Menurut Sherin, mayoritas pekerja menginginkan tambahan cuti bersama untuk beristirahat. Kenaikan upah yang minim, kata dia, menciptakan ketergantungan buruh pada bayaran lembur. "Selalu overtime. Jam kerja aktual pekerja manufaktur saja 10-12 jam per hari," ujarnya sambil menambahkan ada lebih dari 17 juta buruh yang saat ini bekerja di sektor tersebut.

Adapun SKB disetujui tiga menteri menetapkan 11, 12, dan 20 Juni 2018 sebagai cuti bersama. Jika termasuk libur Lebaran pada 15-17 Juni dan empat hari cuti yang telah ditetapkan sebelumnya, total liburan menjadi 10 hari berturut-turut. Belakangan, pemerintah diprotes kalangan pengusaha hingga akhirnya menetapkan tambahan tiga hari tersebut sebagai aturan fakultatif.

Simak: Keputusan Cuti Bersama Lebaran Tetap 11 sampai 20 Juni 2018 

Kebijakan cuti pun dianggap diskriminatif. Cuti lebaran pekerja swasta, ujar Sherin, dipotong dari cuti tahunan yang umumnya berkisar 12 hari sesuai Pasal 79 Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Adapun cuti aparatur sipil tak dipotong dari jatah tahunan sesuai PP No. 11/2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

"Padahal lebih berisiko pekerja swasta, apalagi di manufaktur yang berhadapan dengan mesin-mesin produksi. Seharusnya disamakan tapi pengusaha pasti setuju karena rugi," ucap Sherin.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ketua umum Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), Nining Elitos, mengatakan perundingan alot akan terjadi pada perusahaan yang persatuan karyawannya kuat. Jika tidak, pengusaha dikhawatirkan membuat kebijakan sepihak. "Persetujuan pekerja formalitas belaka, sesuka hatinya pengusaha membuat aturan sendiri," ujarnya pada Tempo.

Ketua Federasi Buruh Lintas Pabrik (FBLP), Jumisih, mengatakan pihaknya akan mendesak implementasi tambahan cuti bersama. "Jam kerja panjang akan membuat kelelahan berlebih, justru menghambat produktivitas," tuturnya.

Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri bidang Tenaga Kerja, Benny Soetrisno, di sisi lain, mengharapkan pemangkasan durasi libur yang dinilainya terlalu panjang. Libur massal, menurut dia, bisa membuat pembayaran pekerja oleh perusahaan naik tiga kali lipat.

"Sebaiknya libur tidak banyak. Sekarang adalah kompetisi sehingga daya saing harus di tingkatkan," tutur Benny pada Tempo, kemarin.

Ketum Asosiasi Pengusaha Indonesia, Hariyadi Sukamdani, meminta pemerintah tak sembarangan menambah cuti bersama. Dalam rapat di Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan pada 3 Mei lalu, dia mengaku mengusulkan pemberian cuti hanya pada H-2 dan H+2 untuk masa Lebaran berikutnya. "Tahun ini libur nasional kita saja sudah 16 hari," katanya.

Adapun Menaker Hanif Dhakiri meminta pemberian cuti bersama di sektor swasta mempertimbangkan kondisi operasional perusahaan. Kemenker pun berencana menerbitkan edaran terkait hal teknis pemberian cuti. "Itu (keputusan soal cuti) harus berdasarkan kesepakatan dengan buruh, atau perjanjian kerja di perusahaan," kata Hanif.

YOHANES PASKALIS PAE DALE | LANI DIANA | YUSUF MANURUNG 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Daftar Tanggal Merah Bulan Mei 2024, Ada Long Weekend

5 hari lalu

Daftar tanggal merah bulan Maret 2024 ada sekitar 4 hari, yakni tanggal 11, 12, 29, dan 31 Maret. Berikut rincian hari libur dan cuti bersamanya. Foto: Canva
Daftar Tanggal Merah Bulan Mei 2024, Ada Long Weekend

Setelah libur lebaran, berikut ini beberapa daftar tanggal merah di bulan Mei 2024 yang perlu Anda ketahui untuk mempersiapkan liburan.


Daftar Tanggal Merah dan Cuti Bersama Usai Lebaran 2024

8 hari lalu

Ketahui daftar tanggal merah dan cuti bersama usai lebaran yang bisa digunakan untuk mempersiapkan liburan bersama keluarga. Foto: Canva
Daftar Tanggal Merah dan Cuti Bersama Usai Lebaran 2024

Ketahui daftar tanggal merah dan cuti bersama usai lebaran yang bisa digunakan untuk mempersiapkan liburan bersama keluarga.


Bahlil Temui Jokowi di Istana saat Cuti Idulfitri, Ini yang Dibahas

18 hari lalu

Presiden Jokowi (tengah) melihat proses pembagian sembako untuk warga di pintu Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Sabtu, 6 April 2024. Sebanyak 1000 paket sembako dibagikan Presiden Joko Widodo untuk warga Bogor di bulan Ramadan 1445 Hijriyah. ANTARA/Arif Firmansyah
Bahlil Temui Jokowi di Istana saat Cuti Idulfitri, Ini yang Dibahas

Di masa cuti bersama Idulfitri, Menteri Investasi Bahlil Lahadalia menyambangi Istana bertemu Jokowi.


Cek Jadwal Cuti Bersama Lebaran 2024, Ada Berapa Hari?

22 hari lalu

Daftar tanggal merah bulan Maret 2024 ada sekitar 4 hari, yakni tanggal 11, 12, 29, dan 31 Maret. Berikut rincian hari libur dan cuti bersamanya. Foto: Canva
Cek Jadwal Cuti Bersama Lebaran 2024, Ada Berapa Hari?

Idul Fitri kian dekat, sebaiknya cek jadwal cuti bersama Lebaran 2024 untuk mempersiapkan acara bersama keluarga. Ada berapa hari?


Yogyakarta Waspadai Jalur Rawan Libur Lebaran, Akses Cinomati Terlarang Bagi Wisatawan

30 hari lalu

Sebuah mobil wisatawan tengah dievakuasi petugas pasca mengalami kecelakaan tunggal di jalur Cinomati Bantul Sabtu 9 Desember 2023. Dok.istimewa
Yogyakarta Waspadai Jalur Rawan Libur Lebaran, Akses Cinomati Terlarang Bagi Wisatawan

Jalur Cinomati Yogyakarta dikenal berbahaya karena kontur jalannya sangat curam sehingga banyak mobil tak kuat menanjak.


Tol Solo-Yogya Dibuka Secara Fungsional untuk Mudik Lebaran, Cek Jalur Baru Lain dan Jam Operasinya

32 hari lalu

Sejumlah rambu peringatan terpasang di pinggir jalur fungsional tol Solo-Yogyakarta di Boyolali, Jawa Tengah, Jumat, 22 Desember 2023. PT Jasamarga Jogja Solo (JMJ) mulai mengoperasikan jalur fungsional tol Solo-Yogyakarta untuk arus mudik liburan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 sehingga pengemudi dapat melewatinya melalui gerbang tol Banyudono dan gerbang tol Colomadu hingga Karanganom, Klaten. ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho
Tol Solo-Yogya Dibuka Secara Fungsional untuk Mudik Lebaran, Cek Jalur Baru Lain dan Jam Operasinya

Sejumlah ruas tol baru dioperasikan meski baru secara fungsional saat mudik lebaran 2024, termask tol Solo - Yogya.


Lebaran Tanggal Berapa? Cek Jadwalnya Versi Pemerintah dan Muhammadiyah

35 hari lalu

Lebaran tanggal berapa? Kemungkinan ada perbedaan antara pemerintah dan Muhammadiyah. Berikut ini jadwal serta tanggal cuti bersama. Foto: Canva
Lebaran Tanggal Berapa? Cek Jadwalnya Versi Pemerintah dan Muhammadiyah

Lebaran tanggal berapa? Kemungkinan ada perbedaan antara pemerintah dan Muhammadiyah. Berikut ini jadwal serta tanggal cuti bersama.


Cuti Bersama Lebaran, Ini Puncak Arus Mudik Lebaran 2024 yang Bisa Anda Hindari

36 hari lalu

Sejumlah rambu peringatan terpasang di pinggir jalur fungsional tol Solo-Yogyakarta di Boyolali, Jawa Tengah, Jumat, 22 Desember 2023. PT Jasamarga Jogja Solo (JMJ) mulai mengoperasikan jalur fungsional tol Solo-Yogyakarta untuk arus mudik liburan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 sehingga pengemudi dapat melewatinya melalui gerbang tol Banyudono dan gerbang tol Colomadu hingga Karanganom, Klaten. ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho
Cuti Bersama Lebaran, Ini Puncak Arus Mudik Lebaran 2024 yang Bisa Anda Hindari

Pemerintah menentukan cuti bersama Lebaran 2024 pada 8-15 April 2024 dan puncak arus mudik diprediksi mulai Jumat 5 April 2024. Tol Solo-Yogya dibuka.


Serba-serbi Cuti Bersama dan Libur Lebaran 2024

38 hari lalu

Daftar tanggal merah bulan Maret 2024 ada sekitar 4 hari, yakni tanggal 11, 12, 29, dan 31 Maret. Berikut rincian hari libur dan cuti bersamanya. Foto: Canva
Serba-serbi Cuti Bersama dan Libur Lebaran 2024

Pemerintah telah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama 2024


Daftar Tanggal Merah Maret 2024, Cek di Sini

59 hari lalu

Daftar tanggal merah bulan Maret 2024 ada sekitar 4 hari, yakni tanggal 11, 12, 29, dan 31 Maret. Berikut rincian hari libur dan cuti bersamanya. Foto: Canva
Daftar Tanggal Merah Maret 2024, Cek di Sini

Daftar tanggal merah bulan Maret 2024 ada sekitar 4 hari, yakni tanggal 11, 12, 29, dan 31 Maret. Berikut rincian hari libur dan cuti bersamanya.