TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebutkan kenaikan harga minyak di pasar internasional akan berdampak pada beban dan kenaikan subsidi energi yang telah ditetapkan dalam APBN 2018. "Implikasinya tentu saja bahwa nilai subsidi yang harus ditanggung oleh Pertamina meningkat cukup besar," katanya di Jakarta, Rabu, 2 Mei 2018.
Saat ini harga ICP minyak rata-rata saat ini sudah melebihi asumsi yang ditetapkan dalam APBN sebesar US$ 48 per barel. Untuk itu, pemerintah memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut agar Pertamina tidak menanggung beban subsidi yang terlalu besar dan tetap bisa melaksanakan pelayanan kepada masyarakat.
Baca: Alasan Sri Mulyani Tunjuk Lagi JP Morgan Sebagai Dealer Utama SUN
Pemerintah, kata Sri Mulyani, sudah membahas mengenai mekanisme agar masyarakat tetap bisa terjaga daya belinya, terutama karena tekanan dari harga minyak BBM. "Dan Pertamina sebagai suatu korporasi tetap memiliki going concern yang tetap baik," ujarnya.
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini menambahkan pemerintah juga berkomunikasi secara intens dengan DPR mengenai kenaikan harga minyak dunia. Khususnya, kata Sri Mulyani, agar keberlangsungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tetap terjaga.
Sri Mulyani berharap ke depan komunikasi politik dengan DPR tetap bisa terjaga karena penggunaan uang APBN yang di luar UU APBN atau yang sudah diatur oleh APBN tetapi mekanismenya perlu disampaikan kepada dewan. "Perlu kita jaga juga," katanya.
Sebelumnya, Kementerian Keuangan mencatat rata-rata harga ICP minyak pada periode Januari-Maret 2018 telah mencapai US$ 63,02 per barel atau lebih tinggi dari periode sama 2017 sebesar US$ 51,03 per barel. Peningkatan harga yang signifikan tersebut selain karena aktivitas perekonomian global yang membaik juga dipengaruhi oleh keputusan OPEC untuk memangkas produksi hingga akhir 2018.
Selain itu, peningkatan harga juga disebabkan oleh gejolak geopolitik di beberapa wilayah yang memberikan sentimen positif pada harga minyak mentah dunia. Kondisi ini yang menyebabkan pergerakan harga minyak pada Maret 2018 berbeda dengan rerata historis yang cenderung.
Namun meski meningkatkan beban subsidi pada APBN, kenaikan harga minyak ini bisa memberikan pengaruh positif terhadap penerimaan negara di 2018. Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani menjelaskan, realisasi belanja subsidi energi hingga pertengahan April 2018 telah mencapai Rp 25,3 triliun, terutama untuk subsidi BBM Rp 15,7 triliun dan subsidi listrik Rp 9,6 triliun.
Dari penyerapan subsidi energi tersebut, kata Askolani, sebanyak Rp 9,3 triliun dimanfaatkan untuk membayar tunggakan kepada Pertamina maupun PLN tahun sebelumnya. Angkanya masing-masing sebesar Rp 6,3 triliun dan Rp 3 triliun.
"Realisasi subsidi triwulan satu 2018 meningkat dari triwulan satu 2017 karena adanya penyelesaian kurang bayar subsidi. Tunggakan tahun sebelumnya ini menggunakan pagu cadangan," ujar Askolani. Pernyataan Askolani itu menjelaskan subsidi energi melanjutkan pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani sebelumnya.
ANTARA