TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah telah menerima surat balasan dari Facebook atas surat peringatan kedua yang dilayangkan pada 10 April 2018. Dalam surat tertanggal 25 April tersebut, Facebook memberikan klarifikasi atas beberapa informasi yang diminta pemerintah.
Dalam surat tersebut juga, Facebook menyatakan sudah melakukan pembatasan akses dan pemutusan aplikasi pihak ketiga sejenis, seperti CubeYOU dan Aggregate IQ.
Baca juga: Besok Deadline Klarifikasi Facebook, Rudiantara: Belum Dijawab
"Facebook juga sedang melakukan investigasi terhadap aplikasi pihak ketiga," kata Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Semuel Abrijani Pangerapan, Kamis, 26 April 2018.
Adapun mengenai audit yang dilakukan, Facebook mengatakan prosesnya masih berjalan dan akan membutuhkan waktu. Platform besutan Mark Zuckerberg tersebut berjanji setiap perkembangan proses audit akan diinformasikan kepada pemerintah Indonesia.
Selain surat tersebut, Samuel mengatakan pemerintah juga mendapat kabar bahwa ada petinggi Facebook yang akan datang ke Indonesia untuk menjelaskan perkembangan lebih lanjut secara langsung kepada Menteri Komunikasi dan Informatika.
Dia menambahkan, saat ini, pemerintah dalam upaya untuk mencegah penyalahgunaan data pribadi terulang kembali dengan melakukan sosialisasi kepada masyarakat. "Pemerintah juga mempercepat penyelesaian draf final RUU (Rancangan Undang-Undang) Perlindungan Data Pribadi untuk selanjutnya diserahkan ke DPR (Dewan Perwakilan Rakyat)," ujarnya.