TEMPO.CO, Jakarta - Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR menggelar rapat dengar pendapat atau RDP dengan Bank Tabungan Negara atau BTN (Persero) Tbk di gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Senin, 23 April 2018. Rapat kali ini di antaranya membahas kasus pembobolan dana nasabah BTN dengan modus pembukaan deposito yang terjadi beberapa waktu lalu.
"Kami akui ada beberapa kejadian terkait pembobolan dana nasabah. Untuk kasus ini, kami sudah melaporkan kepada OJK terkait regulasi dan melapor ke pihak berwajib berkaitan perkara pidana dan perdata," ujar Direktur Utama BTN Maryono di Ruang Rapat Komisi XI DPR, Senin.
Baca juga: Dana Pihak Ketiga BTN Naik 23,54 Persen
Maryono menjelaskan, penyelesaian kasus yang berjalan sejak 2016 ini sebagian sudah diputus pengadilan dan dua pelaku sudah dikenakan sanksi pidana, masing-masing diputus di Pengadilan Jakarta Selatan dan Jakarta Utara. Sedangkan sisanya masih dalam proses.
Adapun total dana nasabah yang dibobol, menurut Maryono, berjumlah Rp 240 miliar, yang menyangkut empat nasabah BTN. Dalam kasus tersebut, dokumen pembukaan rekening dipalsukan pelaku sebelum masuk ke sistem pembukuan bank.
Beberapa anggota Komisi XI mempertanyakan kasus tersebut. Anggota Komisi XI dari Fraksi Golkar, Sarmuji, menilai modus pembobolan ini terlalu konvensional untuk tidak disadari korban. "Tidak masuk akal kalau pemilik dana besar tidak berhati-hati. BTN ungkapkan saja kalau ada fraud di internal," ujarnya.
Begitu pun dengan anggota Komisi XI dari Fraksi PDIP, Andreas Eddy Susetyo. "Ini aneh, masak, dua tahun tidak sadar, dana miliaran dibobol?" katanya.
BTN menjelaskan, kasus ini tidak aneh karena pelaku yang bersangkutan sudah berpengalaman, dan belakangan diketahui pernah dipidana karena kasus yang sama. Kemudian, keluar dari penjara, pelaku kembali melancarkan aksinya. Pelaku mendapat kepercayaan korban dengan membawa kepala kantor kas. Selanjutnya membuka rekening deposito dan mempercayakan pembayaran bunga dan sebagainya kepada pelaku. "Jadi kami sama-sama ditipu," kata Direktur Utama BTN Maryono.