TEMPO.CO, JAKARTA - Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Herman Suryatman mengatakan ada tiga kelompok soal dalam seleksi kompetensi dasar (SKD) sekolah kedinasan.
"Kelompok soal itu adalah tes wawasan kebangsaan (TWK), tes inteligensi umum (TIU), dan tes karakteristik pribadi (TKP)," ujar Herman dalam keterangan tertulisnya, Senin, 16 April 2018.
Melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 22 Tahun 2018, pemerintah telah menetapkan nilai ambang batas untuk setiap kelompok soal. Untuk TWK minimal 75, TIU minimal 80, dan TKP minimal 143. Masing-masing tes akan memiliki bobot nilai yang berbeda-beda. Proses seleksi pun akan menggunakan sistem computer assisted test (CAT).
Baca: 8 Sekolah Kedinasan Buka Pendaftaran untuk 13.677 Siswa
"Dalam kelompok soal ini, setiap jawaban ada bobot nilainya, dari satu sampai lima. Tapi kalau tidak menjawab, nilainya nol," ujar Herman.
Menurut Herman, TWK adalah seleksi untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan dalam mengimplementasikan nilai dari empat pilar kebangsaan Indonesia. Keempatnya adalah Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Bhinneka Tunggal Ika, serta Negara Kesatuan Republik Indonesia.
"Mencakup sistem tata negara Indonesia, sejarah perjuangan bangsa, peranan negara dalam tatanan regional dan global, dan kemampuan berbahasa Indonesia secara baik dan benar," tuturnya.
Kelompok soal selanjutnya, TIU, adalah seleksi untuk menilai kemampuan verbal, yaitu kemampuan menyampaikan informasi secara lisan dan tulis serta melakukan operasi perhitungan angka. Selain itu, TIU menilai kemampuan berpikir logis serta berpikir analitis.
Kelompok terakhir, TKP, adalah seleksi untuk menilai integritas diri, semangat berprestasi, kreativitas dan inovasi, orientasi pada pelayanan, orientasi kepada orang lain, kemampuan beradaptasi, kemampuan mengendalikan diri, serta kemampuan bekerja mandiri dan tuntas.
Sekolah kedinasan yang dimaksud adalah perguruan tinggi yang diselenggarakan Kementerian Keuangan (PKN STAN), Kementerian Dalam Negeri (IPDN), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Poltekp dan Poltekim), serta 11 lembaga pendidikan oleh Kementerian Perhubungan.
Selain itu, ada sekolah kedinasan yang diselenggarakan Badan Pusat Statistik (STIS), Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (STMKG), Badan Intelijen Negara (STIN), serta Badan Siber dan Sandi Negara (STSN).