TEMPO.CO, Jakarta - Hingga 10 April 2018, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sebanyak 44 perusahaan teknologi finansial (fintech) layanan pinjam-meminjam uang telah terdaftar. Deputi Komisioner OJK Institute Sukarela Batunangga mengatakan perusahaan terdaftar atau berizin terdiri atas 43 fintech layanan pinjam-meminjam uang konvensional dan satu fintech syariah.
OJK juga mencatat agregat jumlah pinjaman melalui perusahaan fintech yang disalurkan per Februari 2018 sebesar Rp 3,54 triliun. Angka tersebut meningkat 38,23 persen dibandingkan dengan posisi pinjaman per akhir Desember 2017 (year-to-date/ytd).
Baca: Asosiasi Fintech Persiapkan Kode Etik untuk Lindungi Konsumen
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) Adrian Gunadi mengatakan jumlah perusahaan fintech yang terdaftar di Aftech sebanyak 135 perusahaan. Perusahaan tekfin yang terdaftar di asosiasi tersebut terdiri atas berbagai macam jenis layanan, yaitu pembayaran, pinjam-meminjam uang, asuransi, pasar modal, dan market provisioning.
Adrian mengatakan hampir 60 persen dari perusahaan fintech yang terdaftar di asosiasi bergerak di layanan pembayaran dan pinjam-meminjam uang. Terkait dengan fintech layanan pinjam-meminjam uang, ia mengatakan perusahaan yang terdaftar di OJK telah sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam-Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.
ANTARA