TEMPO.CO, Jakarta - PT Jasa Marga Tbk menyatakan masih menunggu aturan konkret penurunan tarif jalan tol oleh pemerintah, termasuk wacana pemberian insentif kepada badan usaha jalan tol (BUJT) untuk menekan potensi defisit arus kas.
Direktur Utama PT Jasa Marga Tbk Desi Arryani mengatakan pihaknya belum bisa menjelaskan dampak rencana rasionalisasi tarif untuk menurunkan tarif tol terhadap operasional bisnis perseroan saat ini.
Baca juga: Jasa Marga Sebut Tarif Ruas Tol Baru Akan Diturunkan
“Kami masih menunggu konsep pemerintah, baik penurunan tarif dengan konsesi maupun re-clustering. Kami sampai saat ini masih menunggu kompensasi jika terjadi adanya defisit cashflow,” ucapnya dalam konferensi pers rapat umum pemegang saham (RUPS) PT Jasa Marga Tbk, Senin, 9 April 2018.
Meski begitu, Desi memperkirakan rencana penurunan tarif dengan kompensasi perpanjangan konsesi berpotensi mengakibatkan defisit arus kas perseroan, utamanya pada awal pemberlakuan aturan tersebut.
Sebelumnya, pemerintah mewacanakan adanya dukungan pemerintah untuk membantu investor dalam menanggung selisih penerimaan atau defisit arus kas yang harus ditanggung badan usaha agar pengembalian pinjaman ke bank tetap lancar. Salah satu bentuk dukungan yang sempat diutarakan adalah penggunaan cash deficiency support (CDS).
Baca juga: Temui Jokowi, Menhub Turunkan Tarif Jalan Tol Sebelum Lebaran
Namun, sampai saat ini, Kementerian Keuangan baru menyebutkan bentuk dukungan pemerintah berupa insentif pajak kepada BUJT yang hanya akan diberikan untuk tiga ruas tol dari rencana 39 ruas tol yang akan menerapkan rasionalisasi tarif. Tiga ruas tol tersebut adalah Jalan Tol Solo-Ngawi, Ngawi-Kertosono, dan Kertosono-Mojokerto.
Sebagai informasi, dalam rencana regulasi penurunan tarif dengan kompensasi penambahan waktu konsesi, tarif tol saat ini sebesar Rp 1.200-1.300 per kilometer pada golongan I akan diturunkan menjadi Rp 1.000 per km. Penurunan juga berturut-turut berlaku dihitung dari tarif dasar tersebut menjadi 1,5 kali dan 2 kali pada golongan II dan III.
Implementasi aturan tersebut nantinya hanya akan diterapkan pada 39 ruas tol yang seluruhnya dibangun di atas tahun 2010. Pasalnya, tarif jalan tol sejak tahun itu rata-rata sudah berada di atas Rp 1.000 per km.
Sebagai gantinya, masa konsesi jalan tol selama 35-40 tahun akan diperpanjang sampai maksimal menjadi 50 tahun.