TEMPO.CO, Jakarta - PT Jasa Marga Tbk membenarkan tarif tol baru, seperti ruas Ngawi-Kertosono, turun dari semula Rp 1.200 menjadi Rp 1.000 per kilometer (km).
"Tarif dasar ruas Tol Ngawi-Kertosono sepanjang 48 km, semula tarif golongan I sebesar Rp 1.200 per kilometer akan dievaluasi menjadi Rp 1.000 per kilometer, sehingga tarif untuk jarak terjauh menjadi Rp 48 ribu," kata Sekretaris Perusahaan PT Jasa Marga Tbk M. Agus Setiawan dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat, 23 Maret 2018.
Agus melanjutkan, penurunan tarif tersebut diikuti juga dengan perubahan penggolongan kendaraan, dari semula lima golongan menjadi tiga golongan saja.
Baca juga: Pemerintah Akan Tambah Masa Konsesi BUJT Agar Tarif Tol Turun
"Kendaraan golongan III, IV, dan V digabung menjadi golongan III, untuk mendukung sistem logistik nasional," katanya.
Agus menambahkan, penurunan tarif ini juga diikuti penambahan masa konsesi tol sehingga masa konsesi ruas Tol Ngawi-Kertosono yang 35 tahun bertambah masa konsesinya menjadi 50 tahun.
Oleh karena itu, Agus optimistis rencana formulasi tarif baru ini pada ruas Tol Ngawi-Kertosono dipastikan tidak mengubah kelayakannya karena diimbangi dengan adanya penambahan masa konsesi dan perubahan golongan kendaraan.
Sebelumnya, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengungkapkan sekitar 12 ruas tol tarifnya akan diturunkan. "Payung hukum berupa Perpres (peraturan presiden) soal ini sedang disiapkan pemerintah," kata Basuki setelah bertemu Presiden Joko Widodo pada Kamis, 22 Maret 2018.
ANTARA