Pemberitahuan waspada scam call dari OJK. Istimewa
Iklan
TEMPO.CO, Jakarta -Deputi Komisioner Manajemen Strategis dan Logistik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Anto Prabowo mengimbau masyarakat waspada terhadap dugaan penipuan yang mengatasnamakan OJK. “Kami tidak pernah meminta data dan informasi pribadi terkait rekening Konsumen Industri Jasa Keuangan,” tutur Anto melalui selebaran yang diterima Tempo, Jumat, 6 April 2018.
Sebelumnya beredar di grup aplikasi Whatsapp peringatan agar tidak merespon jika mendapat telepon dari nomor +6221 50806455. Nomor itu mengaku sebagai staff OJK dan meminta informasi pribadi pihak yang ditelepon. Kemudian, ia menggunakan data tersebut untuk menjebol rekening korban.
Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan
Anto pun mengatakan jika ada masyarakat yang menerima telefon mencurigakan dapat melapor ke kontak OJK 157. Masyarakat pun bisa mengambil screenshoot nomor yang mencurigakan dan mengirimnya ke konsumen@ojk.go.id.
Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.
Video Pilihan
Hari Kartini, OJK Prioritaskan Peningkatan Literasi Keuangan Perempuan
2 hari lalu
Hari Kartini, OJK Prioritaskan Peningkatan Literasi Keuangan Perempuan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen meningkatkan edukasi literasi keuangan untuk perempuan.
Terkini: OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak, Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah Teknologi Cina di Kalimantan Tengah
2 hari lalu
Terkini: OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak, Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah Teknologi Cina di Kalimantan Tengah
Kepala Eksekutif OJK Friderica Widyasari Dewi memberikan sejumlah tips yang dapat diterapkan oleh ibu-ibu dalam menyikapi isi pelemahan rupiah.
OJK Imbau Para Ibu agar Tak Ciptakan Generasi Sandwich
2 hari lalu
OJK Imbau Para Ibu agar Tak Ciptakan Generasi Sandwich
toritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan para ibu agar tidak menciptakan generasi sandwich. Apa itu?
Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun
2 hari lalu
Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun
Selain 537 entitas pinjol ilegal, Satgas PASTI juga menemukan 48 konten penawaran pinjaman pribadi dan 17 entitas yang menawarkan investasi.
Cerita Korban Pinjol Pundi Kas: Transfer Dulu, Bayar Utang Kemudian
2 hari lalu
Cerita Korban Pinjol Pundi Kas: Transfer Dulu, Bayar Utang Kemudian
Penyedia pinjol belakangan punya banyak tipu muslihat. Platform Pundi Kas menjebak korban dengan cara mentransfer sejumlah uang tanpa persetujuan.
OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak di Tengah Pelemahan Rupiah
2 hari lalu
OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak di Tengah Pelemahan Rupiah
OJK memberikan sejumlah tips yang dapat diterapkan oleh ibu-ibu dalam menyikapi isi pelemahan rupiah.
OJK Terbitkan Aturan Baru Penanganan Bank Bermasalah, Perkuat Koordinasi Antarlembaga
3 hari lalu
OJK Terbitkan Aturan Baru Penanganan Bank Bermasalah, Perkuat Koordinasi Antarlembaga
OJK menerbitkan POJK Nomor 5 Tahun 2024 untuk menguatkan pengawasan dan penanganan bank bermasalah.
Meski Sama-sama Entitas Perbankan Ketahui 6 Perbedaan BPR dan Bank Umum
6 hari lalu
Meski Sama-sama Entitas Perbankan Ketahui 6 Perbedaan BPR dan Bank Umum
Bank perkreditan rakyat (BPR) dan bank umum merupakan dua entitas keuangan yang memberikan layanan perbankan. Apa perbedan keduanya?
OJK Cabut Izin Usaha 10 BPR hingga April 2024, Ini Sebabnya
6 hari lalu
OJK Cabut Izin Usaha 10 BPR hingga April 2024, Ini Sebabnya
Dalam empat bulan di 2024 ada 10 bank perkreditan rakyat (BPR) yang bangkrut dan dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan atau OJK.