TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara memanggil perwakilan Facebook ihwal skandal kebocoran data pengguna Indonesia pada platform media sosial tersebut. Kabarnya, pertemuan itu akan diadakan sore ini.
Rudiantara mengatakan memang ada indikasi data pengguna Facebook di Indonesia yang terkait dengan kasus Cambridge Analytica. Maka dari itu, dia meminta Facebook segera mengklarifikasi hal tersebut, termasuk memberikan angka pasti mengenai berapa banyak data pengguna di Tanah Air yang turut terlibat.
Baca juga: Ada Indonesia di Data Facebook yang Bocor, Berapa Jumlahnya?
“Bahkan saya telepon sendiri Facebook sepuluh hari lalu,” ujarnya, hari ini, 5 April 2018.
Selain itu, Rudiantara meminta Facebook sebagai penyelenggara sistem elektronik (PSE) untuk memenuhi Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Jika terbukti melanggar, ujar Rudiantara, Facebook bisa diganjar sanksi administrasi, sanksi hukuman badan sampai 12 tahun, dan sanksi denda hingga Rp 12 miliar.
“Kami juga sudah mulai koordinasi dengan teman-teman Polri, mengantisipasi diperlukannya penegakan hukum secepatnya,” kata Rudiantara menambahkan.