TEMPO.CO, Jakarta - PT Pertamina (Persero) Marketing Operation Region III telah menutup sementara Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 3443213 Cianjur terhitung sejak 10 Maret 2018 hingga dua bulan ke depan. Sanksi tersebut diberikan karena SPBU 'nakal' tersebut diindikasikan melakukan pengoplosan BBM.
"Pertamina mendapatkan informasi dari Polda Jabar pada 8 Maret 2018, dan langsung melakukan pengecekan ke lokasi SPBU tersebut," kata Unit Manager Communication & CSR, Dian Hapsari Firasati lewat keterangan tertulis yang diterima Tempo pada Senin, 19 Maret 2018.
Simak: Pertamina Jatuhkan Sanksi pada SPBU Nakal
Berdasarkan pengecekan tersebut, lanjut Dian, Pertamina memberi sanksi berupa penutupan dan penghentian pasokan sementara semua produk BBM di SPBU selama dua bulan terhitung mulai tanggal 10 Maret 2018.
"Hingga saat ini SPBU sudah mendapatkan sanksi dan kami berterimakasih atas kerjasama yang baik dengan pihak Polda Jabar.", ujar Dian.
Menurut Dian, Pertamina tidak menolerir adanya SPBU yang terbukti melakukan pelanggaran dalam operasionalnya. Pertamina pun mengimbau kepada masyarakat apabila menemukan SPBU yang diduga menyalahi prosedur dapat disampaikan ke Contact Pertamina di 1 500 000.