TEMPO.CO, Tangerang - Badan Pertanahan Kabupaten Tangerang menargetkan pensertifikatan tanah sistematik lengkap (PTSL) sebanyak 70 ribu bidang selesai tahun 2018.
Menurut Kepala BPN Himsar sebanyak 70 ribu bidang itu tersebar di 12 kecamatan di 40 desa dan kelurahan se-kabupaten Tangerang. Ke-12 kecamatan itu adalah Cisoka, Jayanti, Kosambi, Mauk, Pakuhaji, Balaraja, Rajeg, Sukamulya, Solear, Tigaraksa, Kemiri dan Jambe.
Himsar mengatakan program PTSL Presiden Jokowi yang merupakan bagian dari nawacita ini sangat bermanfaat bagi pemerintah dan masyarakat Kabupaten Tangerang sebab hasil pengukuran PTSL sebagai masukan ke Pemkab untuk kegiatan pelacakan batas desa.
"Batas desa merupakan batas riil di lapangan,"kata Himsar di sela acara sosialisasi Inpres nomor 2 tahun 2018 dan SKB 3 Menteri tentang pembiayaan persiapan Pendaftaran Tanah Sertifikat Lengkap (PTSL) bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah percepatan PTSL 2018 di Tangerang, Selasa 13 Maret 2018.
Simak: Jokowi Bagikan 7.500 Sertifikat Tanah di Jabodetabek
Manfaat lain adalah tersedianya vdata kepemilikan bidang tanah sebagai dasar perencanaan pembangunan. Dan tersedianya data kepemilikan tanah sebagai dasar penetapan obyek pajak. "Ini memastikan pendapatan daerah dari sektor pajak,"kata Himsar.
Hanya ada beberapa masalah di lapangan seperti masih banyak warga yang enggan membayar PBB dikarenakan luas SPPT dan luas di lapangan berbeda.
"Ada lagi nama pembayar pajak dalam SPPT tidak sesuai dengan pemilik tanah dan ada juga tanah sudah terpecah menjadi beberapa bidang tapi SPPT masih menjadi satu,"kata Himsar. Dia menyebutkan sejumlah manfaat lain yakni tertib administrasi bagi pemerintah daerah.
Bagi masyarakat kata Himsar manfaat PTSL adalah adanya kepastian hukum hak atas tanahnya. "Dapat pula menjadi modal usaha, asalkan jangan dibelikan sepeda motor. Sebaiknya untuk usaha yang nantinya hasil berusaha itu bisa dibelikan sepeda motor,"katanya.
Sekretaris daerah kabupaten Tangerang Moh Maesyal Rasyid menyambut baik program PTSL ini, menurut Maesyal Rasyid ada aset Pemkab Tangerang yang akan diikutkan dalam sertifikasi PTSL ini.
"Ada yang ikut bagian dari 70 ribu bidang, 98 bidang hari ini kami terima Sertifikasi hak pakai dari BPN,"kata Maesyal
Kepala Desa Lembangsari Kecamatan Rajeg Eliyah mengatakan di desanya ada 1250 perkiraan bidang yang belum terdaftar.
"Diukur seluruhnya nanti sekitar 1250 bidang yang belum terdaftar diikutkan PTSL,"kata Eliyah.
Eliyah juga mengatakan sesuai aturan nanti masyarakat hanya dikenakan biaya Rp 150 ribu untuk penyiapan dokumen, kegiatan operasional petugas desa, "termasuk pengadaan patok dan materai,"kata Eliyah ditemui disela sosialiasi PTSL.
Pemberian sertifikat PTSL ini selain digratiskan dengan biaya APBN ini berlaku bagi seluruh bidang tanah yang belum bersertifikat tidak bersengketa kecuali milik badan hukum swasta.
Tahun 2017 BPN Kabupaten Tangerang berhasil memberikan 40 ribu bidang tanah bersertifikat.