TEMPO.CO, Jakarta - Manajemen maskapai penerbangan Lion Air Group memberikan penjelasan terkait dengan meninggalnya calon penumpang penerbangan Lion Air JT630 rute Cengkareng-Bengkulu, yang terjadi Sabtu kemarin. Dalam keterangan resminya, Lion Air Group menyebutkan seorang penumpang bernama Armiati Armis wafat setelah melakukan proses pelaporan (check-in) di Terminal 1B Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Cengkareng (CGK).
Armiati bersama keluarga semula dijadwalkan melakukan penerbangan dengan pesawat bernomor JT 630 menuju Bandara Fatmawati Soekarno, Bengkulu (BKS), pada Sabtu 3 Maret 2018. Ketika proses check-in untuk keberangkatan ke Bengkulu, tidak ada informasi kepada petugas tentang adanya pelanggan yang dalam keadaan sakit atau kondisi tertentu.
Baca: Lion Air Ajukan Pembukaan 68 Rute Baru
Armiati Armis menerima boarding pass dengan nomor kursi 10F pukul 15.30. "Sekitar pukul 15.50, salah satu keluarga Armiati Armis melapor untuk melakukan perubahan jadwal keberangkatan (reschedule) pada tiket pesawat ke customer service 1B dengan petugas atas nama Siti Nurhanifah," ujar Kapten Daniel Putut Kuncoro Adi, Managing Director Lion Air Group, dalam keterangan resmi, Ahad, 4 Maret 2018.
Infografis: Maskapai Penerbangan Tepat dan Telat Waktu Sepanjang 2017
Permohonan perubahan jadwal keberangkatan kemudian diajukan karena seorang anggota keluarga yang akan ikut terbang dalam kondisi pingsan. "Petugas di darat (ground crew) Lion Air cepat melaporkan kepada petugas medis dan petugas darat lainnya membantu membawa Armiati Armis ke dalam ruangan agar segera mendapatkan pertolongan pertama," ujar Daniel.
Beberapa menit kemudian, setelah dilakukan pemeriksaan, menurut Daniel, petugas medis menyatakan Armiati meninggal. "Secara teknis dan aturan pengurusan penumpang, hanya dokter atau profesional medis yang berlisensi dapat menyampaikan bahwa seseorang meninggal," ucapnya. Lebih jauh, diinformasikan bahwa penanganan penumpang ini tidak mengganggu operasional dan kenyamanan penerbangan.
Sesuai dengan standar layanan, ground crew Lion Air bernama Rahmat Darmawan bersama tim medis dan pihak berwenang membawa serta mendampingi jenazah ke Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas 1 Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Di sana dilakukan proses penanganan lebih lanjut hingga jenazah Armiati diterbangkan ke Bengkulu pada penerbangan berikutnya.
Pihak Lion Air mengingatkan, berdasarkan prosedur layanan penerbangan, ground crew Lion Air selalu meminta informasi kepada setiap pelanggan yang akan bepergian ketika proses melaporkan diri di counter check-in. "Lion Air Group juga mengimbau kepada seluruh pelanggan untuk menginformasikan kepada petugas di darat apabila sedang hamil, sakit, atau memiliki kondisi khusus yang dapat membahayakan diri sendiri dan mengganggu kenyamanan penumpang lain saat melakukan perjalanan," tutur Daniel.
Daniel menambahkan, pihak maskapai penerbangan juga mengingatkan, apabila penumpang hamil, sedang sakit, memiliki riwayat sakit berat menular atau tidak menular, saat check-in harus menyampaikan keterangan rinci sesuai dengan keadaan sebenarnya. "Kondisi kesehatan pada umumnya tidak memerlukan surat izin medis. Namun untuk beberapa keadaan tertentu mewajibkan setiap pelanggan mempunyai surat izin medis sebelum penerbangan dengan menunjukkan dan melampirkan surat keterangan kelaikan terbang (fitness for air travel/medical information) dari Kantor Kesehatan Pelabuhan serta menandatangani surat pernyataan," katanya.
Hal tersebut sesuai dengan ketentuan pengangkutan penumpang dalam kategori sakit. Lion Air Group juga mengimbau kepada kalangan media, pelanggan, dan masyarakat mengikuti perkembangan berikutnya hanya mengacu pada informasi yang diberikan secara resmi oleh Lion Air dan pihak terkait atau berwenang.
Baca: Gelar Rakernas, Taekwondo UTI Pro Ditantang Bikin Tontonan MMA