TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komite Keselamatan Konstruksi merilis hasil evaluasi terhadap proyek konstruksi layang (elevated) yang sebelumnya diberhentikan sementara oleh pemerintah menyusul kecelakaan kerja di proyektol Becakayu.
Ketua K3 Syarif Burhanuddin menyampaikan dua poin dari hasil evaluasi yang telah dilakukan selama sembilan hari ini, yakni temuan penyebab terjadinya kecelakaan dan rekomendasi.
Baca juga: Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Robohnya Bekisting Tol Becakayu
"Penyebab kecelakaan konstruksi lebih banyak terjadi karena subkon (subkontraktor). Hubungan mainkon (kontraktor utama) dan subkon harus jadi satu dan tidak dilepas," kata Syarif di Kementerian PUPR, Jakarta, Rabu, 28 Februari 2018.
Syarif berujar, seluruh Direktur Operasi BUMN Karya harus mengundang subkontraktor-subkontraktornya untuk melakukan komitmen K3, baik terkait peralatan, material, dan tenaga kerja.
Namun dari hasil pemeriksaan K3, personel yang bekerja di subkontraktor tidak melewati proses screening kompetensi oleh kontraktor utama, misalnya terkait Surat Izin Operator (SIO). Personel juga belum tentu mendapatkan pelatihan keahlian.
"Komitmen-komitmen yang sudah tertuang akan dilakukan pengecekan ke lapangan, bagaimana penyedia mempertanggungjawabkan apa yang sudah dipaparkan," kata Syarif.
Temuan penyebab kecelakaan konstruksi selanjutnya yakni terkait dengan pengawasan. Syarif mengatakan pengawasan sedianya tidak hanya dilakukan oleh konsultan pengawas, tetapi menyeluruh oleh pengguna jasa/investor dan bahkan kontraktor.
Namun, hasil investigasi menemukan bahwa konsultan pengawas tidak memiliki peran dan apapun rekomendasinya tidak didengar oleh subkontraktor di lapangan. Adapun penyelidikan kepolisian menemukan bahwa konsultan tidak memberikan persetujuan (approval) sebelum pekerjaan dilaksanakan.
"Kelemahan konsultan pengawas pekerja di lapangan kelelahan, tidak ada yang mengawasi dan yang menyetujui," tuturnya.
Dari evaluasi dan temuan tersebut, K3 merekomendasikan agar dilakukan pelatihan pengawas melalui subkontraktor. Subkontraktor, kata Syarif, diminta melaporkan jika ada pengawas yang dirasa kurang kompeten. Selain itu, pengguna jasa atau investor juga diminta ikut mengawasi agar turut bertanggung jawab terhadap segala peristiwa yang terjadi kemudian.
K3 juga merekomendasikan agar kontraktor lebih memperhatikan kondisi pekerja, baik dari segi fisik maupun kesejahteraan. Syarif menuturkan, hal tersebut tidak dapat diabaikan dalam percepatan pembangunan infrastruktur saat ini.
"Mereka bekerja overtime dan kesejahteraan pekerja juga harus diperhitungkan. Direktur Operasi para perusahaan BUMN karya harus memperhatikan kesejahteraan pekerjanya," ujarnya.
K3 merekomendasikan dilanjutkannya pembangunan 36 proyek konstruksi layang (elevated) yang sebelumnya diberhentikan sementara. Syarif mengatakan rekomendasi tersebut keluar setelah dilakukan evaluasi terhadap dokumen administrasi dan pengecekan lapangan (site visit).
Pemeriksaan telah dilakukan sejak 20 Februari 2018 dengan evaluasi yang berlangsung setiap hari. K3 sebelumnya menjanjikan evaluasi tak akan berlangsung lebih dari dua pekan. "Akhirnya hari ini genap sembilan hari. Kami menjanjikan tidak lebih dari dua minggu," kata Syarif.
Berita kecelakaan kerja di proyektol Becakayu lain bisa disimak di tempo.co.