TEMPO.CO, Jakarta – Pemerintah akan menerapkan kebijakan ganjil genap untuk kendaraan bermotor pribadi di ruas Tol Bekasi Barat dan Bekasi Timur ke Arah Jakarta mulai 12 Maret 2018 mendatang. Menanggapi hal ini, Sekretaris Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Agus Suyatno mengatakan harus ada kajian mendalam mengenai dampak sosial ekonomi jika ganjil genal diterapkan.
“Mengingat, akses angkutan umum yang disediakan operator seperti bus premium belum mampu mendorong perpindahan pengguna kendaraan pribadi secara signifikan. Sehingga dikhawatirkan implementasi ganjil genap justru menghambat roda ekonomi di Jabodetabek,” kata Agus ketika dihubungi Tempo, Jumat, 23 Februari 2018.
Simak: Sistem Ganjil Genap Akan Berlaku di Jalan Tol Jakarta - Cikampek
Kendati begitu, Agus mengatakan, YLKI mengakui bahwa memang kecepatan rata-rata kendaraan di Tol Cikampek untuk ruas Bekasi Barat dan Bekasi Timur memang sudah sangat rendah. Hal ini akibat dampak pembangunan infrastruktur lain seperti pembangunan light rapid transit, dan tol layang. Karena itu, memang diperlukan pengendalian volume traffic yang sangat kuat, sehingga fungsi Cikampek sebagai jalan tol bisa optimal.
Selain itu, kata Agus, seharusnya faktor-faktor penyebab kemacetan yang lain juga menjadi perhatian khusus. Misalnya, seperti kecepatan penanganan jika terjadi kendaraan mogok dan atau kecelakaan.
Laju kendaraan besar khususnya truk juga memicu kemacetan di ruas tersebut. Sopir truk sering mengambil lajur tengah atau bahkan kanan, sementara kecepatannya kurang dari 60 km/jam. Ini jelas menambah kemacetan. “Diperlukan penegakan hukum yang konsisten, terhadap truk-truk yang melanggar ketentuan,” ujar Agus.
Kepala Badan Pengelola Transporasi Jabodetabek (BPTJ) Bambang Prihantono mengatakan kebijakan tersebut akan berlaku pada 12 Maret 2018 mendatang. “Kebijakan ini sesuai peraturannya akan berlaku mulai 12 Maret 2018 mendatang,” kata Bambang.
Menurut Bambang, rencana kebijakan tersebut dilakukan untuk mengatasi kemacetan yang selama ini terjadi akibat pembangunan proyek infrastruktur strategis nasional di ruas jalan tol tersebut. Rencanaya pengaturan kendaraan pribadi akan diberlakukan pada hari Senin hingga Jumat, pukul 06.00-09.00 WIB, di akses tol Bekasi Barat dan Bekasi Timur arah Jakarta.
Bambang juga mengatakan, kebijakan ganjil-genap ini untuk kendaraan ini tidak berlaku di hari Sabtu, Minggi dan libur nasional. Pengaturan tersebut berlaku sebagai berikut, pengendara kendaraan bermotor ganjil harus melintas ruas jalan tol pada tanggal dengan angka genap dan pengendara kendaraan bermotor genap harus melintas ruas jalan tol pada tanggal degan angka ganjil.
Kebijakan ganjil genap bagi kendaraan pribadi tersebut merupakan satu dari tiga langkah pemerintah untuk. Selain kebijakan ganjil-genap bagi kendaraan pribadi pemerintah juga akan membuat lajur khusus bus angkutan penumpang di jalan tol.