TEMPO.CO, Tangerang -Pengelola Bandara Internasional Soekarno-Hatta, PT Angkasa Pura II mengumumkan rencana kenaikan tarif pelayanan jasa penumpang pesawat udara (PJP2U) atau passenger service charge (PSC) yang mulai berlaku 1 Maret 2018. Penyesuaian tarif dilakukan karena setelah bertahun-tahun tidak mengalami kenaikan.
“Per 1 Maret akan dilakukan penyesuaian PSC," ujar Senior Manager Of Branch Communication and Legal Soekarno-Hatta Airport Erwin Revianto, Rabu 14 Februari 2018. Menurut Erwin, penyesuaian tarif juga bertujuan menambah kenyamanan bagi para pengguna jasa di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Baca: BPN Blokir 300 Bidang Tanah untuk Runway 3 Bandara Soekarno-Hatta
Adapun penyesuaian tarif PSC meliputi Terminal 3 Internasional, harga sebelumnya Rp200 ribu, disesuaikan menjadi Rp 230 ribu. Untuk domestik (Terminal 3) tetap Rp 130 ribu. Sedangkan Terminal 1 dari Rp 50 ribu disesuaikan menjadi Rp 65 ribu.
Terminal 2 domestik, dari harga Rp 60 ribu menjadi Rp 85 ribu. Sedangkan Terminal 2 Internasional tidak ada penyesuaian yakni Rp 150 ribu.
Erwin mengatakan, ada sejumlah fasilitas yang bakal bertambah pasca penyesuaian tarif PSC tersebut, diantaranya, adalah ruang tunggu akan semakin luas dan nyaman, toilet yang tetap bersih, adanya penambahan petugas customer service, customer service mobile di setiap terminal, peningkatan fasilitas keamanan yang tergolong canggih dan penambahan petugas keamanan, guna menjamin keamanan yang lebih baik lagi.
Kenaikan tarif PSC ini, kata Erwin , sesuai dengan terbitnya surat Menteri Perhubungan Nomor PR 303/1/1 PHB 2018, tanggal 18 Januari 2018, tentang PJP2U.
Baca berita tentang Bandara lainnya di Tempo.co.