Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

BI Gandeng Polisi Selidiki Transaksi dengan Bitcoin di Bali

image-gnews
Ilustrasi Bitcoin. REUTERS
Ilustrasi Bitcoin. REUTERS
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -  Bank Indonesia (BI) menyebar tim khusus bersama kepolisian untuk menyelidiki praktik transaksi menggunakan mata uang virtual atau Bitcoin ke sejumlah titik di Bali karena bukan merupakan alat pembayaran yang sah di Tanah Air. "Kami sedang melakukan pendataan di Bali khususnya di daerah wisata bekerja sama dengan kepolisian. Untuk transaksi selain Rupiah akan ditindak," kata Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali Causa Iman Karana di Denpasar, Sabtu, 13 Januari 2018.

Causa menyebutkan, daerah pariwisata dunia seperti Bali diprediksi menarik perhatian oknum tidak bertanggung jawab untuk menjalankan praktik ilegal tersebut. Oleh karena itu ia mengingatkan masyarakat di Bali untuk tidak memanfaatkan mata uang di dunia maya itu sebagai transaksi.

Baca: Membuat Sri Mulyani Khawatir, Apa itu Bitcoin?

Sebab, kata Causa, karena tidak ada kejelasan yang mengatur mekanisme pembayaran tersebut. "Kami ingatkan kepada masyarakat berhati-hati dengan transaksi menggunakan Bitcoin karena mata uang seperti itu tidak ada otoritas yang mengatur, tidak ada Undang-undangnya dan tidak jelas," ucap Causa.

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Agusman dalam keterangan tertulis mengatakan bank sentral melarang Bitcoin karena tidak diakui sebagai alat pembayaran yang sah sehingga dilarang digunakan sebagai alat pembayaran di Indonesia. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang.

Dalam aturan itu, mata uang adalah uang yang dikeluarkan oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia dan setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran atau kewajiban lain yang harus dipenuhi dengan uang, atau transaksi keuangan lainnya yang dilakukan di wilayah NKRI wajib menggunakan Rupiah. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pemilikan mata uang virtual itu, kata Agusman, sangat berisiko dan sarat akan spekulasi karena tidak ada otoritas yang bertanggung jawab, tidak terdapat administrator resmi, tidak terdapat dasar yang mendasari harga mata uang virtual itu serta nilai perdagangan sangat fluktuatif.

Akibatnya, menurut Agusman, Bitcoin akan rentan terhadap risiko penggelembungan serta rawan digunakan sebagai sarana pencucian uang dan pendanaan terorisme sehingga dapat mempengaruhi kestabilan sistem keuangan dan merugikan masyarakat. "Oleh karena itu Bank Indonesia memperingatkan kepada seluruh pihak agar tidak menjual, membeli atau memperdagangkan virtual currency," katanya.

Sebagai otoritas sistem pembayaran, Bank Indonesia melarang seluruh penyelenggara jasa sistem pembayaran yang meliputi: prinsipal, penyelenggara switching, penyelenggara kliring, penyelenggara penyelesaian akhir, penerbit, acquirer, payment gateway, penyelenggara dompet elektronik, penyelenggara transfer dana.

Selain itu bank sentral juga melarang penyelenggara teknologi finansial di Indonesia baik bank dan lembaga selain bank untuk memproses transaksi pembayaran dengan virtual currency atau Bitcoin.
Hal itu telah diatur dalam PBI 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran dan dalam PBI 19/12/PBI/2017 tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial.

ANTARA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


BI Catat Rp 2,47 T Modal Asing Tinggalkan RI Pekan Ini

8 jam lalu

Surat Utang Negara adalah surat berharga berupa surat pengakuan utang yang dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh pemerintah. Berikut ulasannya. Foto: Canva
BI Catat Rp 2,47 T Modal Asing Tinggalkan RI Pekan Ini

BI mencatat aliran modal asing yang keluar pada pekan keempat April 2024 sebesar Rp 2,47 triliun.


KemenKopUKM Pastikan Kebijakan Pemerintah Berpihak pada Pelaku UMKM

12 jam lalu

Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Arif Rahman Hakim
KemenKopUKM Pastikan Kebijakan Pemerintah Berpihak pada Pelaku UMKM

KemenkopUKM tidak menemukan aturan yang melarang secara spesifik warung Madura untuk beroperasi sepanjang 24 jam dalam Perda Kabupaten Klungkung


BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

1 hari lalu

Anggota Komisi VI DPR RI Siti Mukaromah saat diwawancarai Parlementaria usai mengikuti Kunjungan Kerja Reses Komisi VI DPR RI di Denpasar. Foto: Husen/vel
BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

Proyek Bali Maritime Tourism Hub (BMTH) yang sedang dibangun di Pelabuhan Benoa, Bali, harus memberi manfaat yang besar bagi masyarakat Bali.


Ekonom Ideas Ingatkan 3 Tantangan RAPBN 2025

1 hari lalu

Sebuah truk melintas di antara peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Jumat 18 Agustus 2023. Pemerintah merencanakan pendapatan negara sebesar Rp2.781,3 triliun, yang terdiri dari penerimaan perpajakan Rp2.307,9 triliun dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp473,0 triliun, serta hibah sebesar Rp0,4 triliun. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Ekonom Ideas Ingatkan 3 Tantangan RAPBN 2025

Direktur Institute for Demographic and Poverty Studies (Ideas) Yusuf Wibisono menyebut RAPBN 2025 akan sejumlah tantangan berat.


Zulhas Tak Khawatir Rupiah Melemah, BI Mampu Hadapi

2 hari lalu

Ilustrasi mata uang Rupiah. Brent Lewin/Bloomberg via Getty Images
Zulhas Tak Khawatir Rupiah Melemah, BI Mampu Hadapi

Zulhas percaya BI sebagai otoritas yang memiliki kewenangan akan mengatur kebijakan nilai tukar rupiah dengan baik di tengah gejolak geopolitik.


Sehari Usai BI Rate Naik, Dolar AS Menguat dan Rupiah Lesu ke Level Rp 16.187

2 hari lalu

Karyawan tengah menghitung uang pecahan 100 ribu rupiah di penukaran valuta asing di Jakarta, Rabu, 28 Februari 2024. Rupiah ditutup melemah mendekati level Rp16.000 hari ini. TEMPO/Tony Hartawan
Sehari Usai BI Rate Naik, Dolar AS Menguat dan Rupiah Lesu ke Level Rp 16.187

Nilai tukar rupiah ditutup melemah 32 poin ke level Rp 16.187 per dolar AS dalam perdagangan hari ini.


Pengamat Sebut Kenaikan BI Rate hanya Jangka Pendek, Faktor Eksternal Lebih Dominan

2 hari lalu

Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo (ke tiga kiri) bersama Senior Deputi BI Destry Damayanti (ketiga kanan) dan jajaran Deputi BI (kiri-kanan) Aida S. Budiman, Doni Primanto Joewono, Juda Agung dan Filianingsih Hendarta saat mengumumkan hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI di gedung BI, Jakarta, Kamis, 19 Oktober 2023. Suku bunga acuan atau BI 7 days reverse repo rate (BI7DRRR) naik menjadi 6 persen. Tempo/Tony Hartawan
Pengamat Sebut Kenaikan BI Rate hanya Jangka Pendek, Faktor Eksternal Lebih Dominan

BI menaikkan BI Rate menjadi 6,25 persen berdasarkan hasil rapat dewan Gubernur BI yang diumumkan pada Rabu, 24 April 2024.


IHSG Ditutup Melemah Ikuti Mayoritas Bursa Kawasan Asia

2 hari lalu

Pengunjung melihat layar pergerakan Index Harga Saham Gabungan di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Selasa 16 April 2024. Pada pembukaan perdagangan hari ini, IHSG ambruk 2,15% ke posisi 7.130,27. Selang 12 menit setelah dibuka, IHSG berhasil memangkas koreksinya sedikit menjadi anjlok 2,06% menjadi 7.136,796. TEMPO/Tony Hartawan
IHSG Ditutup Melemah Ikuti Mayoritas Bursa Kawasan Asia

IHSG Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Kamis sore, ditutup turun mengikuti pelemahan mayoritas bursa saham kawasan Asia.


Uang Beredar di Indonesia Mencapai Rp 8.888,4 Triliun per Maret 2024

2 hari lalu

Ilustrasi Uang Rupiah. ANTARA FOTO/Adeng Bustomi
Uang Beredar di Indonesia Mencapai Rp 8.888,4 Triliun per Maret 2024

BI mengungkapkan uang beredar dalam arti luas pada Maret 2024 tumbuh 7,2 persen yoy hingga mencapai Rp 8.888,4 triliun.


BMKG Peringatkan Potensi Gelombang Tinggi Hingga 2,5 Meter di Perairan Sumatera, Jawa dan Bali

2 hari lalu

Gelombang tinggi menghantam pemecah ombak di Pulau Untung Jawa, Kabupaten Kepulauan Seribu, Jakarta, Selasa, 12 Maret 2024. Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan peringatan dini gelombang tinggi dengan ketinggian mencapai 2,5 meter - 4 meter pada Selasa (12/3) dan Rabu (13/3) di wilayah perairan Indonesia serta menghimbau masyarakat yang bermukim dan beraktivitas di pesisir agar selalu waspada. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
BMKG Peringatkan Potensi Gelombang Tinggi Hingga 2,5 Meter di Perairan Sumatera, Jawa dan Bali

BMKG mengeluarkan peringatan dini potensi gelombang tinggi di perairan seperti Sumatera, Jawa dan Bali pada 25-26 April 2024.