TEMPO.CO, Jakarta - Kalangan nelayan di Lampung kemarin berdemonstrasi di depan kantor Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Lampung, Bandar Lampung, menuntut penggunaan alat tangkap ikan jenis cantrang dilegalkan. Mereka yang berasal dari beberapa wilayah pesisir di Lampung mendatangi kantor tersebut pukul 9.30 dengan menggunakan kendaraan sepeda motor maupun mobil.
Mereka menuntut pencabutan Peraturan Menteri No 71 tahun 2016 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan alat Tangkap Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia yang salah satu isinya melarang cantrang. Para nelayang yang tergabung dalam Aliansi Nelayan Indonesia Lampung itu menyuarakan agar penggunaan cantrang diperbolehkan karena tidak merusak lingkungan.
Baca: Larang Cantrang, Susi Pudjiastuti Ingin Nelayan Sejahtera
Para nelayan itu meneriakkan yel-yel serta membentangkan spanduk serta kertas karton bertuliskan penolakan Permen No 71 tahun 2016. "Jika cantrang dilarang, penghasilan serta sekolah dan pendidikan anak kami bakal terganggu," kata koordinator aksi demonstrasi nelayan, Apriyanto, Selasa, 9 Januari 2018.
Apriyanto menyebutkan nelayan Lampung dalam tuntutannya meminta kepada pemerintah untuk melegalkan penggunaan alat tangkap cantrang. Pasalnya, penghasilan nelayan berkurang menyusul larangan penggunaan cantrang untuk menangkap ikan. "Kami nelayan meminta pemerintah untuk mencabut Permen 71 tahun 2016 itu, karena dampaknya cukup memberatkan karena tangkapan nelayan menjadi sedikit," ujarnya.
Usai menggelar demonstrasi di depan Kantor DKP Provinsi Lampung, para nelayan melanjutkan unjuk rasa di gedung DPRD Provinsi Lampung, untuk menyampaikan aspirasi mereka terkait tuntutan penggunaan alat tangkap cantrang dilegalkan. Pada demonstrasi lanjutan itu, terdapat sejumlah aparat kepolisian mengamankan.
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti sebelumnya menyebutkan alasannya melarang penggunaan cantrang. Selain karena merusak lingkungan, cantrang juga tidak sepenuhnya membuat nelayan sejahtera. "Kami ingin nelayan itu taraf hidupnya meningkat. Kalau masih pakai alat tangkap seperti yang sekarang ini, paling-paling dapatnya mata goyang, kuniran, yang kecil-kecil itu," kata Susi pada pertengahan November lalu di Tegal.
Susi kembali menegaskan regulasi soal cantrang yang diterbitkan olehnya semata-mata untuk kepentingan bersama. Misalnya soal penindakan terhadap kapal asing berdampak pada melimpahnya stok ikan di perairan nusantara. Tiga tahun lalu, kata dia, stok ikan di perairan indonesia hanya 6,5 juta ton. "Sekarang bisa sampai 12,5 juta ton. Jadi ikan kita itu sekarang sangat melimpah, silakan ditangkap tapi dengan cara yang benar," ucapnya.
ANTARA