TEMPO.CO, Jakarta - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau BPJS Ketenagakerjaan memberikan santunan kepada pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meninggal dunia ketika bekerja. Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto mengatakan santunan yang diberikan mencapai Rp 605 juta.
"Jumlah itu sesuai dengan 48 kali gaji yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan," kata Agus dalam konferensi pers di gedung KPK, Rabu, 3 Januari 2017.
Baca: Aturan Nikah Antar-Rekan Sekantor, Ini Kata BPJS Ketenagakerjaan
Agus menjelaskan, kejadian itu bermula pada pertengahan November 2017. Ketika itu, pegawai yang bersangkutan datang ke kantor KPK, lalu mendadak mengalami serangan jantung.
Hal itu ternyata menyebabkan meninggalnya pegawai tersebut. "Dia mengalami serangan jantung dan langsung tidak sadarkan diri, lalu dibantu rekan-rekan KPK. Diantar ke rumah sakit, tapi tidak tertolong dan meninggal," ucapnya.
Agus mengatakan pegawai KPK tersebut berinisial Ibu Y. Ia adalah pegawai KPK pada bidang pengadaan.
Menurut Agus, pemberian santunan itu sudah sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Apa yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan tersebut juga berlaku secara umum kepada semua peserta yang membayar premi.
BPJS Ketenagakerjaan, kata Agus, akan menanggung semua biaya perawatan medis bagi peserta yang mengalami kecelakaan saat bekerja. "Di mana pun, kalau mengalami kecelakaan kerja, dari keluar rumah hingga balik lagi ke rumah dan perlu perawatan, semua biaya ditanggung sampai sembuh, unlimited."