TEMPO.CO, Jakarta - Bank Indonesia akan menerbitkan revisi aturan tentang uang elektronik atau E-Money pada awal 2018. Nantinya, aturan baru itu akan memastikan status dari beberapa pihak yang mengajukan izin permohonan terkait uang elektronik.
“Jadi, dengan revisi aturan itu, nantinya beberapa pihak yang mengajukan permohonan akan difinalisasi,” ujar Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus D.W Martowardojo pada Kamis, 28 Desember 2017.
Baca Juga:
Baca juga: Mesin Top Up Uang Elektronik di Jalan Tol Bakal Ditambah
Agus Martowardojo tak menyebutkan uang elektronik yang akan mendapat izin itu. Adapun beberapa pihak yang tengah menunggu izin BI terkait uang elektronik, antara lain Tokocash dari Tokopedia, Grabpay dari Grab Indonesia, dan beberapa uang elektronik dari perusahaan nonbank lainnya, termasuk PayTren milik ustad Yusuf Mansyur.
Bank sentral sudah membatasi aktivitas uang elektronik beberapa pihak nonbank tersebut. Hal itu dilakukan dengan tujuan untuk perlindungan konsumen.
Selain itu, dalam aturan itu juga akan dibahas tentang perizinan untuk uang elektronik close loop atau digunakan untuk transaksi internal. Nantinya, uang elektronik close loop yang wajib meminta izin akan dilihat dari jumlah pengguna dan nominal transaksinya.
Selain itu, bila uang elektronik close loop itu berada di holding dan digunakan untuk semua anak usahanya, nantinya pemilik uang elektronik internal itu juga harus mengajukan izin. Alasannya, bila ditransaksikan dari holding, serta anak usahanya bisa memiliki volume transaksi yang tinggi, maka diperlukan izin itu untuk perlindungan konsumen.
Beberapa perusahaan yang memiliki e-money close loop yang besar antara lain PT Kereta Api Indonesia dan Starbuck Indonesia.