TEMPO.CO, Jakarta - Pertamina akan melarang sepeda motor dengan knalpot modifikasi masuk ke stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). Musababnya, imbas knalpot modifikasi tersebut diduga menjadi penyebab kebakaran SPBU di Makassar dan Bekasi.
"Kami ke depan akan lebih tegas dan tidak membolehkan masuk motor yang knalpotnya dimodifikasi dan membahayakan SPBU," kata Vice President Corporate Communication PT Pertamina Adiatma Sardjito di Jakarta, Kamis, 23 November 2017.
Baca juga: SPBU di Kelapa Dua Depok Hangus Terbakar
Selama ini, kata dia, larangan di dalam area SPBU hanya larangan merokok, memotret, menyalakan telepon seluler, dan menyalakan api yang bisa menyebabkan terjadinya kebakaran.
Padahal kebakaran yang terjadi di Makassar dan Bekasi diduga karena ada percikan api yang keluar dari knalpot saat ada bongkar muat bahan bakar minyak di SPBU. Selain itu, Pertamina meminta pemilik kendaraan bermotor memperhatikan busi, yang menjadi salah satu instrumen pengapian pada kendaraan.
"Memang tidak banyak terjadi masalah seperti itu, tapi itu kondisi yang tidak aman. Konsumen juga harus saling menjaga dan jangan tersinggung jika ditegur," ucapnya.
Baca juga: Knalpot Bising, Satu Orang Tewas dalam Duel di Kompleks Tentara
Menurut dia, untuk menerapkan aturan ini, Pertamina akan menugasi petugas keamanan melarang masuk kendaraan yang dianggap bisa membahayakan di SPBU. Bahkan penjagaan petugas keamanan di garda terdepan telah dilakukan saat mudik tahun lalu.
"Kami jaga knalpot modifikasi tidak boleh masuk karena berbahaya. Ini untuk antisipasi (kebakaran)," ucapnya.