TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan Sugihardjo menyatakan penerapan electronic road pricing (ERP) di Jakarta memerlukan perbaikan sistem registrasi kendaraan bermotor. Dengan registrasi yang baik, masalah yang terkait dengan pengenaan denda bagi kendaraan yang tidak membayar akan terhindari.
"Jika misalnya nanti ada pelanggaran, kalau tak bayar, siapa yang didenda?" ujarnya, Selasa, 21 November 2017. "Sistem registrasi harus dibereskan. Kami akan dorong pemerintah DKI menerapkan ERP."
Baca: Pergub Jakarta Direvisi, Pemerintah Akan Lelang Ulang ERP
Sugihardjo menyebutkan ERP merupakan cara yang paling adil untuk mendorong masyarakat menggunakan transportasi publik. Kementerian Perhubungan juga berharap ERP segera diselesaikan. "Ini saja sudah sangat terlambat. Harus ada keinginan yang kuat dari pemerintah DKI," tuturnya.
Lebih lanjut, Sugihardjo menilai kebijakan ERP lebih adil bagi pengguna jalan ketimbang kebijakan 3 in 1 atau ganjil-genap. Dengan ERP, masyarakat punya pilihan antara membayar jika naik mobil pribadi atau menggunakan transportasi publik.
Dengan catatan, menurut Sugihardjo, pemerintah harus bisa menyediakan layanan transportasi publik yang memadai. "Sehingga tidak ada isu, kok, orang harus bayar untuk memakai jalan," katanya.
Saat ini, kata dia, infrastruktur transportasi, komunikasi, dan teknologi sudah tak bisa dipisahkan. Karena itu, penerapan ERP adalah keniscayaan. "Kalau kita mau maju, mau melayani masyarakat lebih baik, teknologi suatu keniscayaan yang tak bisa ditunda lagi," ucapnya.
Salah satu penggagas Intelligent Transport System Indonesia, organisasi yang mendorong implementasi teknologi di transportasi, Bambang Susantono, menuturkan penerapan ERP memberikan tiga keuntungan. Pertama, masyarakat tetap bisa menggunakan kendaraan pribadi, tapi harus membayar.
Keuntungan kedua, dari pembayaran itu, pemerintah dapat memperbaiki fasilitas transportasi umum. "Dengan begitu, masyarakat yang menggunakan kendaraan umum dapat merasakan fasilitas umum yang lebih baik," kata Bambang, yang juga menjabat Wakil Presiden Bank Pembangunan Asia urusan Pengelolaan Pengetahuan dan Pembangunan Berkelanjutan.
Keuntungan ketiga adalah uang yang diperoleh dari ERP juga dapat digunakan untuk membangun fasilitas umum, seperti rumah sakit dan sekolah.
Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno berencana menerapkan pajak kemacetan untuk mengatasi kepadatan lalu lintas di Jalan Jenderal Sudirman hingga M.H. Thamrin. Dia mengatakan pajak kemacetan itu sama dengan ERP yang tak sempat diterapkan di era kepemimpinan Basuki Tjahaja Purnama. "Congestion tax (pajak kemacetan) namanya, dalam bentuk electronic road pricing," ujarnya di Balai Kota DKI Jakarta, Ahad, 12 November 2017.