TEMPO.CO, Jakarta - Berdasarkan hasil audit keselamatan penerbangan yang dilakukan oleh Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO), Indonesia menempati peringkat 55 dari 191 negara. Menurut rilis yang dikeluarkan ICAO, audit keselamatan penerbangan di Indonesia di atas rata-rata dunia dengan nilai pemenuhan 81,15 persen.
"Dari 191 negara yang tergabung di ICAO, Indonesia saat ini sudah berada di peringkat 55 dari tahun sebelumnya di posisi 151. Loncatannya luar biasa melewati 90 negara," kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Agus Santoso, pada diskusi di Jakarta, Kamis, 16 November 2017.
Agus menjelaskan banyak upaya yang dilakukan oleh pihak regulator dan operator di industri penerbangan Indonesia untuk mendongkrak posisi dari tahun sebelumnya, yakni peringkat 151, dengan nilai pemenuhan standar keselamatan hanya sebesar 51,61 persen.
Baca: Garuda Tingkatkan Sistem Manajemen Risiko Keletihan Kerja
Dengan nilai capaian sebesar 81,15 persen pada audit Universal Safety Oversight Audit Programme (USOAP) atau Audit Keselamatan Penerbangan ini, keselamatan penerbangan di Indonesia telah sesuai (compliance), bahkan melebihi standar yang ditetapkan ICAO sebesar 64,71 persen.
Ada pun USOAP ini mengaudit delapan komponen, yakni Legislation (LEG), Organization (ORG), Personnel Licensing (PEL), Airworthiness (AIR), Operations (OPS), Air Navigation (ANS), Aircraft Investigation (AIG) dan Aerodromes (AGA).
Dari delapan komponen tersebut, Agus menyebutkan nilai tertinggi berasal dari Airworthiness atau kelaikan udara mencapai 91 persen. "Airworthiness merupakan kelaikan udara, mulai dari pesawat terbang, bagaimana secara teknikal sesuai terhadap regulasi mulai dari desain, operation, sampai maintenance," ungkapnya.
Ia menambahkan, untuk menjaga prestasi dalam hal keselamatan penerbangan ini, diperlukan kerja sama dan sinergi dari seluruh operator dan regulator untuk patuh terhadap regulasi yang ditetapkan.
ANTARA