TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Iganasius Jonan menyatakan masih ada 18 kontrak perjanjian kerja sama pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) bakal didorong agar bisa diamandemen pada akhir tahun ini. "Sebelum pembahasan RKAP sudah selesai semua. Sesuai amanat UU Minerba ya," ujarnya di Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa, 14 November 2017.
Pernyataan Jonan disampaikan usai menandatangani 13 Naskah Amandemen PKP2B kemarin. Dari penandatanganan kerja sama itu, Jonan mengatakan bakal ada peningkatan penerimaan negara sebesar US$ 68 juta. "Karena ini semata-mata karena amanat UU untuk bisa meningkatkan penerimaan negara."
Baca: Indonesia Siap Dominasi Pasar Batu Bara Cina
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi Bambang Gatot berujar Penandatanganan ini sebagai pelaksanaan dari amanat Pasal 169 Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara yang mengamanatkan ketentuan pada KK dan PKP2B harus disesuaikan dengan Undang-Undang dan Peraturan turunannya.
Sebelumnya sudah ada 37 perusahaan menandatangani amandemen itu. "Hari ini bertambah 13 lagi, yakni empat dari generasi I, satu dari generasi II, dan delapan dari generasi III," kata Bambang.
Adapun rincian 13 PKP2B tersebut terdiri atas empat PKP2B Generasi I atas nama PT Arutmin Indonesia, PT Kaltim Prima Coal, PT Berau Coal, dan PT Kideco Jaya Agung; satu PKP2B Generasi II atas nama PT Barasentosa Lestari; dan delapan PKP2B Generasi III masing-masing atas nama PT Intitirta Primasakti, PT Juloi Coal, PT Kalteng Coal, PT Lahai Coal, PT Maruwai Coal, PT Pari Coal, PT Ratah Coal dan PT Sumber Barito Coal.
Isu penting dalam renegosiasi Amandemen PKP2B antara lain terkait wilayah perjanjian dan kelanjutan operasi penambangan. Sesuai Pasal 171 Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009, perusahaan telah menyampaikan rencana kegiatan pada seluruh wilayah Perjanjian sampai dengan jangka waktu berakhirnya Perjanjian dan berdasarkan hasil evaluasi atas rencana kerja jangka panjang tersebut, masing-masing perusahaan telah diberikan persetujuan luas wilayah.
PKP2B dapat diperpanjang dalam bentuk Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi perpanjangan dengan permohonan kelanjutan operasi pertambangandiajukan perusahaan paling cepat 2 tahun dan paling lama 6 bulan sebelum berakhirnya jangka waktu operasi.
Isu selanjutnya adalah mengenai penerimaan negara. Kementerian ESDM melakukan koordinasi intensif dengan Kementerian Keuangan untuk mendapatkan rumusan penerimaan negara yang sesuai amanat Pasal 169 ayat (c) Undang Undang Nomor 4 Tahun2009, yaitu terdapat peningkatan penerimaan negara dan disepakati perusahaan.
Untuk PKP2B Generasi I, terdapat peningkatan penerimaan negara dari iuran tetap semula US$ 1/Ha menjadi US$ 4/Ha, Dana Hasil Produksi Batu Bara (DHPB) sebesar 13,5 persen yang sebelumnya diterima dalam bentuk batubara (in kind) menjadi tunai (in cash) dan IPEDA (lumpsum payment) dengan peningkatan yang signifikan dari kondisi eksisting.
Untuk PKP2B Generasi II terdapat peningkatan penerimaan negara dari Dana Hasil Produksi Batu Bara (DHPB) sebesar 13,5 persen yang sebelumnya diterima dalam bentuk batu Bara (in kind) menjadi tunai (in cash) dan seluruh kewajiban keuangan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk PKP2B Generasi III terdapat peningkatan penerimaan negara dari Dana Hasil Produksi Batubara (DHPB) sebesar 13,5 persen dalam bentuk tunai (in cash) dan seluruh kewajiban keuangan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun amandemen dilakukan dengan melakukan perubahan pasal, menambah dan menghapus beberapa pasal yang disesuaikan dengan ketentuan pada Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 dan peraturan turunannya serta peraturan perundangan lainnya yang terkait.
Dari 30 Pasal dalam PKP2B Generasi I, terdapat 17 Pasal yang diamandemen dan 1 pasal tambahan. Untuk PKP2B Generasi II, dari 30 Pasal, terdapat 22 Pasal yang diamandemen. Sementara untuk PKP2B Generasi III dari 33 Pasal, terdapat 23 Pasal yang diamandemen.
Dengan ditandatanganinya 13 Naskah Amandemen PKP2B hari ini, masih tersisa 18 PKP2B yang belum melakukan penyesuaian dengan ketentuan Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009, dimana hampir keseluruhan perusahaan tersebut belum menyepakati isu penerimaan Negara, seperti PPN, PBB, pajak daerah dan retribusi daerah yang diterapkan secara prevailing law. Pemerintah berkomitmen untuk menyelesaikan seluruh proses amandemen pada tahun 2017.