TEMPO.CO, Jakarta - Mulai 21 November 2017, tarif tol Tangerang-Merak dipastikan akan naik. Hal tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 896/KPTS/M/2017 tanggal 13 November 2017 tentang Penyesuaian Tarif Tol Pada Jalan Tol Tangerang-Merak, maka pada 21 November 2017, mulai pukul 00.00 WIB akan diberlakukan tarif tol yang telah disesuaikan.
Tarif tol terjauh untuk asal dan tujuan perjalanan ruas tol Cikupa-Merak pada sistem transaksi tertutup mengalami penyesuaian, sebagai berikut:
Golongan I menjadi Rp 41 ribu dari Rp 38 ribu,
Golongan II menjadi Rp 57 ribu dari Rp 53 ribu,
Golongan III menjadi Rp 67.500 dari Rp 63 ribu,
Golongan IV menjadi Rp 88.500 dari Rp 82.500 dan
Golongan V menjadi Rp 107 ribu dari Rp 99.500.
Baca: Non Tunai di Jalan Tol Tangerang-Merak Sudah 99,85 Persen
Adapun besaran tarif untuk asal dan tujuan perjalanan segmen Simpang Susun Tomang-Tangerang Barat-Cikupa pada sistem transaksi terbuka tidak berubah, tetap diberlakukan tarif untuk Golongan I Rp 7 ribu, Golongan II Rp 9.500, Golongan III Rp 12 ribu, Golongan IV Rp 16 ribu dan Golongan V Rp 20 ribu.
Besaran tarif tersebut sebagaimana telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 214.1/KPTS/M/2017 tentang Penetapan Tarif dan Sistem Pengumpulan Tol Secara Integrasi pada Jalan Tol Jakarta-Tangerang dan Jalan Tol Tangerang-Merak segmen Simpang Susun Tomang-Tangerang Barat-Cikupa.
Penyesuaian tarif tol ini telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol bahwa evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap 2 (dua) tahun sekali oleh Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi.
Baca: 2 Mesin Top Up E-Money di Sepanjang Tol Tangerang-Merak Disiapkan
Sesuai dengan data Badan Pusat Statistik (BPS) rata-rata inflasi ketiga daerah yang yang dilintasi ruas Cikupa-Merak, yaitu Tangerang, Serang, dan Cilegon, sebesar 7.32 persen.
Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) harus memperhatikan 8 indikator Standar Pelayanan Minimal (SPM), yaitu kondisi jalan tol, kecepatan tempuh rata-rata, aksesibilitas, mobilitas keselamatan, unit pertolongan/penyelamatan dan bantuan pelayanan, serta kebersihan lingkungan dan kelaikan Tempat Istirahat dan Pelayanan.
“ASTRA Tol Tangerang-Merak senantiasa berupaya meningkatkan layanan terbaik di berbagai bidang kepada seluruh pemangku kepentingan. BPJT telah memeriksa pemenuhan SPM di ruas tol kami dan dinyatakan SPM telah dipenuhi,” kata Presiden Direktur PT Marga Mandalasakti, Wiwiek D. Santoso, dalam siaran persnya, Selasa, 14 November 2017.