TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan menandatangani Upah Minimum Provinsi (UMP) 2018 yang nantinya akan dijadikan patokan kabupaten/kota untuk menentukan upah minimum kabupaten/kota.
"Sudah saya tanda tangani, tanggal 1 November diberlakukan UMP, tadi sudah saya tanda tangani. (Kenaikannya) nanti itu mah. Nantinya kabupaten/kota tidak boleh lebih kecil daripada UMP. Ini batasan terkecil," katanya di Gedung Sate, Bandung, Senin, 30 Oktober 2017.
Ia berharap setelah dirinya meneken UMP 2018 maka tidak ada gejolak di antara buruh dengan pengusaha. "Mudah-mudahan tidak ada gejolak, semua pihak memahami. Buruh merasakan manfaatnya dan membuat dunia usaha kondusif. Sehingga dunia usaha tetap berjalan dan pekerja tetap bekerja," kata Gubernur yang akrab disapa Aher ini.
Baca: Buruh Ancam Demo Balai Kota Tuntut UMP Naik 50 Dolar AS
Kepala Dinas Tenaga Kerja Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Ferry Sofwan Arif, mengatakan Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat pada tanggal 23 Oktober lalu telah menyepakati dan merekomendasikan UMP Jawa Barat 2018 di angka Rp 1.544.360,67 yang akan berlaku mulai 1 Januari 2018.
Sebelumnya, UMP Jawa Barat Tahun 2017 yaitu sebesar Rp 1.420.624,29. Kenaikan saat itu 8,25 persen dari UMP 2016.
Ferry menuturkan, formula perhitungan UMP 2018 berdasarkan perhitungan UMP tahun berjalan atau 2017 ditambah dengan hasil perkalian antara UMP 2017 dengan penjumlahan tingkat inflasi nasional tahun berjalan dan tingkat pertumbuhan produk domestik bruto tahun berjalan.
"Hal itu sesuai dengan ketentuan pasal 44 ayat 2 peraturan pemerintah nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan," kata dia.
ANTARA