TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah akan mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang cukai rokok dan harga rokok eceran dalam waktu dekat. Hal ini menyusul keputusan pemerintah tentang tarif rerata cukai hasil tembakau sebesar 10,04 persen pada 2018.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Suahasil Nazara, mengatakan PMK tersebut akan dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan dalam 1 hingga 2 hari ke depan. “Untuk harga ecerannya sudah ada, nanti tunggu PMK-nya saja, paling (keluar) 1-2 hari ini,” katanya di kantor Kementerian Keuangan, Kamis, 26 Oktober 2017.
Selain mengatur tentang tarif cukai hasil tembakau dan harga rokok eceran, dalam PMK tersebut nantinya juga akan mengatur layer cukai hasil tembakau.
Dalam hal ini pemerintah berencana untuk menyederhanakan layer cukai hasil tembakau dari 12 ke 10 pada 2018 mendatang.
Baca: Kenaikan Cukai Rokok 10,04 Persen, YLKI: Langkah Mundur
Suahasil menuturkan hal ini merupakan target pemerintah jangka panjang untuk memangkas layer menjadi lima layer dalam beberapa tahun mendatang. “Secara umum, kita ingin ada penyederhanaan layer dari 12 menjadi 10 layer. Roadmap-nya jadi lima layer. Tapi itu beberapa tahun, tidak langsung. Jadi ada periode transisi,” katanya.
Sebelumnya, pemerintah memutuskan akan menaikkan besaran cukai rokok sebesar 10,04 persen. "Skenario kenaikan berlaku 1 Januari 2018," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis, 19 Oktober 2017.
Sri Mulyani mengatakan ada empat hal yang menjadi pertimbangan pemerintah menaikkan cukai rokok. Pertama, dari masukan masyarakat, pemerintah perlu mengendalikan konsumsi rokok karena menyangkut aspek kesehatan. Lalu pemerintah berharap dengan bertambahnya cukai rokok akan mendongkrak penerimaan negara.
Selain itu, kata Sri Mulyani, pemerintah berharap kenaikan cukai rokok dapat menekan peredaran rokok ilegal. "Kami juga memperhatikan dampaknya terhadap kesempatan kerja, terutama pada petani dan buruh rokok," ucapnya.